Minggu, 16 Juni 2013

Ini Dalilnya (1): Manakah Bid’ah dan Manakah Sunnah?

Para pengunjung sekalian yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kami dari pihak redaksi sempat searching-searching di google dan mendapati tulisan dari seorang ustadz yang saat ini sedang sibuk dalam thesis S2-nya di Universitas Islam Madinah, Ustadz Abu Hudzaifah Al Atsary, Lc. Ada suatu tulisan yang amat bagus dari beliau dan beliau sudah sajikan dalam bentuk buku, lalu pihak redaksi meminta pada beliau untuk ditampilkan di muslim.or.id. Tulisan ini berisi sanggahan terhadap buku yang tersebar luas di masyarakat yang berjudul “Mana Dalilnya 1?“, buah karya Novel bin Muhammad al-Aydrus.

Buku ini sangat berbahaya karena berisi berbagai macam kerancuan terutama dalam masalah aqidah. Buku sesat tersebut telah dicetak sebanyak 17 kali dalam waktu 1,5 tahun.  Tulisan ini beliau susun sejak empat tahun silam karena teramat bahaya buku sesat tersebut, namun belum ada penerbit yang mencetak buku ini. Tujuan redaksi memuat tulisan ini agar bisa mengatasi syubhat (kerancuan) dari buku tersebut. Semoga bermanfaat.

Bahagian Pertama: Memahami Akar Permasalahan & Solusinya
Dalam kitabnya yang terkenal, Al Imam Al Hafizh Ibnu Rajab -rahimahullah- menjelaskan, bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hadits-hadits yang disebut sebagai poros Islam (madaarul Islaam). Di antara pendapat yang beliau nukil di sana ialah pendapat Imam Ahmad bin Hambal[1]), Imam Ishaq ibnu Rahawaih[2]), Imam Utsman bin Sa’id Ad Darimy[3]), dan Imam Abu ‘Ubeid Al Qaasim bin Sallaam[4]) -rahimahumullah-. Akan tetapi dari sekian pendapat yang beragam tadi, semuanya sepakat bahwa hadits

‘Aisyah berikut merupakan salah satu poros Islam:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ  : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ. رواه البخاري ومسلم, وفي رواية لمسلم: مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.
“Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan kami ini, yang bukan dari padanya, maka perbuatannya itu tertolak” (H.R. Bukhari no 2499 dan Muslim no 3242).

Dalam riwayat Muslim lainnya (no 3243) disebutkan: “Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak berdasarkan urusan kami, maka amalan itu tertolak” (lihat hadits no 5 dalam Al Arba’in An Nawawiyyah).
Dalam penjelasannya, Ibnu Rajab -rahimahullah- mengatakan:
“Hadits ini adalah salah satu kaidah agung dalam Islam. Ia merupakan neraca untuk menimbang setiap amalan secara lahiriah, sebagaimana hadits ‘Innamal a’maalu binniyyah’ (=setiap amalan tergantung pada niatnya) adalah neraca batinnya. Jika setiap amal yang tidak diniatkan untuk mencari ridha Allah pelakunya tidak akan mendapat pahala, maka demikian pula setiap amal yang tidak berlandaskan aturan Allah dan Rasul-Nya, amal tersebut juga pasti tertolak.

Siapa pun yang mengada-adakan perkara baru dalam agama tanpa izin dari Allah dan Rasul-Nya, maka hal itu bukanlah bagian dari agama sedikit pun…” kemudian lanjut beliau: “Lafazh hadits ini menunjukkan bahwa setiap amalan yang tidak berlandaskan urusan Allah & Rasul-Nya, maka amalan tersebut tertolak. Sedangkan mafhum (makna yang tersirat) dari hadits ini ialah bahwa setiap amalan yang berlandaskan urusan Allah dan Rasul-Nya berarti tidak tertolak. Sedang yang dimaksud dengan ‘urusan kami’ dalam hadits ini ialah agama & syari’at-Nya.
Jadi maknanya ialah: siapa saja yang amalnya keluar dari koridor syari’at, tidak mau terikat dengan tata cara syari’at, maka amalan itu tertolak” [5]).

Sering kali ketika seseorang mendapat teguran bahwa amalan yang diperbuatnya tidak dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -alias bid’ah-; ia beralasan: “Ini kan baik, mengapa mesti dilarang…?!” ini kalau dia agak moderat dan lugu. Tapi sebagian justeru mengatakan: “Semua-semua bid’ah!… tahlilan bid’ah, shalawatan bid’ah, baca Barzanji (mberjanjen) bid’ah… mana dalilnya?. Jawaban kedua ini memang terkesan lebih ‘ilmiah’, mengapa? Karena ia menanyakan ‘mana dalilnya’.
Akan tetapi… benarkah setiap bid’ah harus ada dalil yang melarangnya ?

Cobalah saudara renungkan pertanyaan di atas dengan seksama…
Agar lebih mudah memahaminya, kami akan membuat sebuah contoh ringan;
Sebagian orang mengatakan bahwa mengadakan majelis dzikir berjama’ah bukanlah suatu bid’ah, karena tidak ada dalil yang melarang kita melakukan hal tersebut. Demikian pula dengan tahlilan, ngalap berkah, tawassul dengan Nabi/orang shalih, shalawatan, istighatsah dengan orang mati, dsb.

Bagaimana menurut anda jika pertanyaannya kami balik menjadi: Adakah dalil yang menyuruh kita mengadakan majelis dzikir berjama’ah, tahlilan, ngalap berkah, dll… ? Kami yakin, sebagai orang yang obyektif tentu saudara akan menjawab: “tidak ada”, selama yang dicari ialah dalil yang shahih dan sharih. Artinya dalil tersebut bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya, yakni berupa Al Qur’an atau hadits shahih, dan maknanya jelas berkaitan dengan masalah yang sedang dibahas. Dengan kata lain, dalil tersebut menjelaskan secara rinci bagaimana pelaksanaan majelis dzikir berjamaah, tahlilan dan shalawatan tadi [6]).

Bagaimana jika ada orang yang melaksanakan shalat subuh empat roka’at umpamanya, dengan alasan bahwa waktu subuh adalah waktu senggang yang sangat tepat untuk banyak beribadah… suasananya pun cukup hening, hingga apabila seseorang menambah shalatnya menjadi empat roka’at pun tetap terasa khusyu’. . . lagi pula kan tidak ada dalil yang melarang kita untuk itu?! Pasti saudara akan mengingkari pemikiran seperti ini dan menghukuminya sebagai bid’ah dholaalah (bid’ah yang sesat), mengapa? Jawabnya: karena ibadah bukanlah sesuatu yang bebas dilakukan semaunya, tapi wajib ikut ‘aturan main’ dari Allah dan Rasul-Nya.
Kalaulah kita sepakat bahwa shalat adalah ibadah yang tidak boleh dilakukan sembarangan, mestinya kita bersikap konsekuen terhadap ibadah-ibadah lainnya. Tentunya setelah kita mengetahui apa itu definisi ibadah yang sesungguhnya [7]).

Namun biasanya analogi (penalaran) seperti ini akan ditolak mentah-mentah oleh sebagian orang. “Kalau shalat subuh empat roka’at itu jelas bid’ah dholalah. Tapi kalau dzikir bersama, tahlilan, tawassul, shalawatan, dsb hukumnya lain. Ini adalah bid’ah hasanah (bid’ah yang baik). Ini semua baik dan mengandung manfaat. lagi pula kita khan diperintahkan untuk banyak berdzikir, membaca Al Qur’an, bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan seterusnya…?!” begitu sanggah mereka.

Sebagian yang agak pintar mungkin berdalih: “Bukankah tahlil, takbir, tahmid, tasbih, membaca shalawat, dsb itu merupakan dzikir yang dianjurkan? Bukankah itu semua merupakan amal shaleh? Mengapa saudara membid’ahkan-nya…? Mana dalilnya…?
Dan masih segudang lagi alasan yang mungkin mereka utarakan demi meligitimasi praktik-praktik bid’ah tersebut. Ya… kami katakan bahwa itu semua adalah bid’ah khurafat yang dilekatkan pada ajaran Islam, namun Islam berlepas diri dari padanya meskipun ia dipandang baik oleh kebanyakan manusia.

Lantas, bagaimana solusinya…?
Untuk mendudukkan masalah ini, kita harus menetapkan suatu standar baku dalam menilai mana bid’ah dan mana sunnah… Mana yang baik dan bermanfaat, dan mana yang sesat dan penuh khurafat… alias standar untuk menilai mana yang haq dan mana yang batil.
Kami mengajak para pembaca yang budiman untuk menyatukan pedoman dalam hal ini, yaitu Al Qur’an, As Sunnah (hadits shahih), dan Ijma’. Kami yakin bahwa pembaca sekalian tidak akan keberatan dalam menerima ketiga sumber hukum di atas sebagai pedoman kita dalam menetapkan dan menerapkan suatu ibadah, atau sebagai rujukan ketika ada perselisihan.

Sekarang kita telah sepakat bahwa rujukan kita adalah Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’. Tapi bukankah semua golongan yang saling bertikai menyatakan bahwa rujukan mereka adalah Al Qur’an dan Sunnah? Lantas mengapa mereka masih bertikai juga? Pasti ada yang tidak beres…
Benar, mereka berbeda pendapat dalam memahami Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karenanya mereka pun tetap berselisih. Selama Al Qur’an dan Sunnah masih difahami menurut akal dan selera masing-masing, maka mencari titik temu melaluinya ibarat menegakkan benang basah, alias perbuatan yang sia-sia !!

Karenanya, kita harus terlebih dahulu menyepakati pemahaman yang akan kita jadikan acuan dalam memahami Al Qur’an dan Sunnah. Kami akan menawarkan kepada pembaca yang budiman, sebuah manhaj (metodologi) dalam memahami Al Qur’an dan Sunnah. Manhaj ini bukanlah hasil rumusan kami atau golongan tertentu… namun ia adalah manhaj rabbani yang Allah gariskan dalam Kitab-Nya. Sebuah manhaj yang telah diridhai-Nya dan telah sukses dipraktikkan oleh generasi terbaik umat ini. Manhaj yang menghantarkan mereka ke puncak kejayaan dunia dan akhirat.
                ….Ya, itulah manhaj salafus shaleh, leluhur kita yang mulia…
Kami akan menjelaskan kepada saudara bahwa manhaj ini adalah manhaj terbaik dalam memahami Al Qur’an dan Sunnah secara benar; dan tentunya berdasarkan dalil-dalil dari Al Qur’an dan Sunnah. Namun pertama-tama, bukalah fikiran dan hati sanubari kita terlebih dahulu… tepislah semua bentuk subyektivitas yang akan menghambat kita untuk menerima kebenaran dari pihak lain. Marilah sejenak kita memanjatkan do’a kepada Allah Ta’ala agar Ia menunjukkan kebenaran kepada kita…

اللَّهُمَّ أَرِناَ الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقُنْاَ اتـِّباَعَهَ, وَأَرِناَ الْباَطِلَ باَطِلاً وَارْزُقنْاَ اجْتِناَبَهُ
“Ya Allah, tampakkanlah yang haq sebagai al haq bagi kami, dan jadikanlah kami orang yang mengikutinya. Tampakkan pula yang batil itu sebagai kebatilan bagi kami, dan jadikanlah kami orang yang menjauhinya.”
اللَّهُمَّ رَبَّ جَبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ
اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنْ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
“Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail, dan Israfil. Pencipta langit dan bumi. Dzat yang mengetahui yang ghaib maupun yang nampak. Engkaulah yang memutuskan perselisihan di antara hamba-Mu. Tunjukkanlah bagiku kebenaran dalam perselisihan mereka atas seizin-Mu. Sesungguhnya Engkau berkenan  menunjukkan siapa pun yang Kau kehendaki pada jalan yang lurus” (H.R. Muslim).
 
Sumber : Muslim.Or.Id
 
Shoffiyah Az Zahra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar