Selasa, 25 Maret 2014

BERTAUBAT DARI HARTA HARAM

Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA


PENDAHULUAN
Alhamdulillah, selawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Hidup di masyarakat yang heterogen seperti di negeri ini tentunya memiliki dinamika yang berbeda dengan hidup di masyarakat yang homogen. Perbedaan budaya, ideologi, dan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum agamanya tampak dengan nyata. Kondisi semacam ini tentunya menuntut kita bersikap bijak. Dengan demikian kita dapat mewujudkan kepentingan kita tanpa harus bergesekan atau berbenturan dengan aturan, peraturan, norma masyarakat apalagi hukum syariat. Terlebih dalam banyak kesempatan Anda tidak memiliki wewenang dan bahkan keberanian untuk sekedar menunjukkan sikap apalagi melakukan satu perubahan.

Coba Anda bayangkan, ketika Anda belanja di supermarket, Anda menyaksikan khamar, daging babi, dan berbagai barang haram lainnya diperjualbelikan. Atau mungkin pula ketika sebagai penjual, Anda mengetahui dengan yakin bahwa mata pencaharian calon pembeli anda menyimpang alias haram secara syariat. Kondisi semacam ini tentuk mengusik ketenangan batin Anda, sehingga Anda meragukan status halal keuntungan yang Anda peroleh dari bertransaksi dengan mereka.

ALASAN SUATU HARTA DIHARAMKAN?
Secara hukum syariat, suatu harta dapat dinyatakan haram karena dua alasan:

1. Haram karena alasan yang melekat pada harta itu (zatnya), semisal khamar, daging babi, dan yang semisal.

2. Haram karena adanya kesalahan dalam metode mendapatkannya, semisal harta yang diperoleh dengan cara merampas, menipu, akad riba, dan yang serupa.

Harta haram karena alasan yang melekat padanya, semisal bankai, babi, khamer dan yang semisal. Allah Ta’ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. [al-Ma’idah/5 :3]

Status haram harta jenis ini berlaku bagi semua orang,. Tidak ada bedanya antara yang mendapatkannya dengan cara mencuri, menipu, atau dengan cara membeli, warisan atau hibah atau akad serupa lainnya.

Sahabat Anas ibn Malik Radhiyallahu anhu mengisahkan bahwa Sahabat Abu Talhah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal beberapa anak yatim yang menerima warisan berupa khamar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggapi pertanyaan Abu Talhah ini dengan bersabda: “Tumpahkanlah.” Mendengar jawaban itu, Sahabat Abu Talhah berkata, “Tidaklah lebih baik bila khamar itu aku proses agar menjadi cuka?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak.” [HR Ahmad, Abu Dawud, dan lainnya]

Karena keharaman harta ini bersifat permanen dan berlaku atas semua orang maka haram untuk diperjualbelikan.

Sahabat ‘Abdullah ibn ‘Abbas Radhiyallahu anhuma mengisahkan, “Suatu hari datang seorang lelaki membawa hadiah berupa sekantong minuman khamar untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka menanggapi hadiah ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahukah engkau bahwa Allah telah mengharamkan minuman khamar?’ Lelaki itu menjawab, ‘Tidak’, dan selanjutnya ia berbisik kepada seseorang. Melihat tamunya berbisik-bisik, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: ‘Apa yang engkau bisikan kepadanya?’ Lelaki itu menjawab, ‘Saya memintanya untuk menjualkan khamar tersebut.’ Menanggapi pengakuan tamunya ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْ بَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا

"Sejatinya Allah yang mengaharamkan minum khamar juga mengharamkan penjualannya.’” [HR Muslim]

Keharaman memperjualbelikan harta jenis ini berlaku baik diperjualbelikan secara langsung atau hasil olahannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُو مَهَا أَجْمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

“Semoga Allah membinasakan kaum Yahudi, sejatinya tatkala Allah Azza wa Jalla mengharamkan lemak hewan ternak atas mereka, maka mereka melelehkannya hingga menjadi minyak, lalu mereka menjualnya dan menikmati hasil penjualannya.” [Muttafaq ‘alaihi]

Pembaca yang budiman, keharaman harta jenis ini tiada berubah walaupun di kemudian hari Anda mendapatkan adanya sebagian manfaat atau nilai ekonomis padanya. Karena itu, tidak sepantasnya Anda terkejut apalagi goyah keimanan Anda gara-gara mendengar atau membaca keterangan tentang daging babi yang memiliki manfaat dan nialai ekonomis tinggi.

Percayalah bahwa walaupun daging babi memiliki nilai ekonomis tinggi, namun tetap saja mudarat dampak buruknya berlipat ganda dari manfaatnya. Demikianlah faktanya, setiap yang diharamkan pastilah mudaratnya lebih besar dibanding manfaatnya, karena itu dalam al-Quran al-Karim benda-benda haram disebut dengan al-khabais (benda-benda kotor).

Allah berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [al-A’raf/7 : 157]

Berdasarkan ayat ini, sebagian ulama dengan tegas menyatakan. “Segala yang Allah Ta’ala halalkan pastilah baik, bermanfaat bagi kesehatan badan dan keutuhan agama umat manusia. Sebaliknya, segala yang Allah Ta’ala haramkan pastilah buruk, dan merusak kesehatan badan dan keutuhan agama umat manusia. [Tafsir Ibn Katsir 3/488]

Adapun harta yang diharamkan karena tata cara memperolehnya terlarang, maka keharamannya harnya berlaku atas sebagian orang saja, yaitu atas orang yang mendapatkannya dengan cara haram. Hasil curian haram atas pencuriannya, namun halal bagi pemiliknya. Harta hasil korupsi, maka haram atas koruptornya, sedangkan bagi rakyat maka harta itu halal hukumnya. Dengan demikian, keharaman harta jenis ini hanya berlaku dari satu arah. Sebagimana yang dapat kita pahami dari hukum riba yang ditegaskan pada ayat berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ﴿٢٧٨﴾ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba ( yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu: kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. [al-Baqarah /2 : 278-279]

Cermatilah bagaimana pada ayat dia atas dengan jelas Allah Ta’ala memerintahkan agar para rentenir membatalkan bunga/riba yang telah mereka sepakati dan hanya memungut pokok utangnya saja. Dengan cara ini mereka dapat terbebas dari perbuatan menzalimi atau merugikan orang lain dan juga tidak dizalimi atau dirugikan.

Kesimpulannya, orang yang mendapatkan harta ini dengan cara halal maka halal pula harta tersebut baginya. Sebagai contoh sederhana, seorang pencuri haram untuk menikmati hasil curiannya. Namun, tidak diragukan bahwa harta hasil curian itu halal bagi pemiliknya yang sah. Bahkan andai pemiliknya yang sah memaafkan pencuri tersebut maka harta curian itu yang sebelumnya haram atasnya, sekejap berubah menjadi halal.

Dikisahkan bahwa suatu hari Sahabat Safwan ibn Umayyah Radhiyallahu anhu tidur di masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbantalkan bajunya. Di saat terlelap dalam tidurnya, bajunya dicuri oleh seseorang. Namun, pencuri bajunya itu berhasil ditangkap dan segera dihadapkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka segera Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar pencuri itu dipotong tangannya. Mengetahui pencuri bajunya akan segera dipotong tangannya, Sahabat Safwan Radhiyallahu anhu merasa iba, sehingga ia berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah tangannya akan engkau potong karena ia mencuri bajuku? Ketahuilah bahwa aku telah menghalalkan bajuku untuknya.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggapi ucapan Sahabat Safwan Radhiyallahu anhu dengan bersabda:

فَهَلاَّ كَانَ هَذَا قَبْلَ أَنْ تَأْتِيَنِي بِهِ

“Mengapa tidak engkau maafkan sebelum engkau melaporkannya kepadaku?”” [Ahmad, Abu Dawud, al-Baihaqi, dan lainnya]

Ibn Taimiyyah rahimahulla menyatakan, “Dengan penjelasan ini maka jelaslah bahwa orang yang bekerja dengan cara halal, atau menyewakan kendaraan, properti, atau lainnya lalu ia mendapatkan upah, maka upa itu halal dan tidak haram. Baginya, sama saja mengetahui bahwa penyewanya mendapatkan uangnya dengan cara halal atau ia tidak mengetahuinya. Namun, bila ia mengetahui bahwa pembelinya mendapatkannya dengan cara merampas, atau mencuri, atau melalui cara yang tidak halal baginya, maka pada kondisi semacam ini ia terlarang untuk menerimanya sebagai upah atau harga barang dagangannya.” [Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyyah 29/330]

Penjelasan al-Imam Ibn Taimiyyah ini selaras dengan praktik Amirulmukminin ‘Umar ibn al-Khattab Radhiyallahu anhu. Suwaid ibn Gafalah mengisahkan bahwa pada suatu hari Sahabat Bilal Radhiyallahu anhu mengadukan kepada Amirulmukminin perihal beberapa pegawainya yang memungut upeti dalam bentuk minuman khamar dan hewan babi. Mendapat laporan ini, segera Amirulmukminin ‘Umar ibn al-Khattab Radhiyallahu anhu mengeluarkan perintah:

لاَ تَأْ خُذُوْا مِنْهُمْ، وَلَكِنْ وَلَوهم بَيْعَهَا، وَخُذُوْا أَنْتُمْ مِنَ الثَّمَنِ

“Janganlah kalian menerima upeti dalam bentuk khamar dan babi, namun biarkan mereka (orang Yahudi dan Nasrani yang tinggal di negeri Islam) memperjualbelikannya kepada sesama mereka. Dan bila telah terjual, maka kalian boleh menerima uang hasil penjualannya.” [Riwayat Abu ‘Ubaid dalam kitabnya al-Amwal riwayat no. 115, ‘Abdurrazzaq dalam kitabnya al-Musannaf 6/23, dan lainnya]

Al-Imam Abu ‘Ubaid rahimahullah mengomentari riwayat ini dengan berkata, “Riwayat ini menjelaskan bahwa kala itu petugas khilafah menerima upeti dan pajak tanah dari orang-orang kafir yang tinggal di negeri Islam dalam bentuk khamar dan babi. Dan selanjutnya petugas yang notabene beragamakan Islam itu menjual khamar dan babi tersebut. Praktik semacam inilah yang diingkari oleh Sahabat Bilal Radhiyallahu anhu dan selanjutnya dilarang oleh Khalifah ‘Umar Radhiyallahu anhu. Sebagai solusinya, beliau mengizinkan para petugasnya untuk memungut upeti dan pajak tanah dari hasil penjualan khamar dan babi tersebut, selama yang menjualnya ialah orang-orang kafir tersebut. Alasan beliau membuat keputusan semacam ini karena secara hukum khamar dan babi dianggap sebagai harta kekayaan orang-orang kafir, namun tidak boleh dijadikan sebagai bagian dari harta kekayaan umat Islam.”

Penjelasan ini tentang perubahan status hukum suatu harta seperti ini oleh sebagian ulama ahli fikih dituangkan dalam satu kaidah yang berbunya:

تَبَدُّلُ سَبَبِ الْمِلْكِ قَائِمٌ مَقَامَ تَبَدُّلِ الذَّاتِ

“Pergantian jalur kepemilikan suatu benda, dianggap sebagai pergantian fisik benda tersebut.” [al-Qqwa’id wa al-Dawabit al-Fiqhiyyah al-Mutadamminah li al-Taisir 1/71]

Inilah kedua alasan diharamkannya suatu harta atas umat Islam, yang masing-masing alasan ini memiliki perincian yang beraneka ragam sebagaimana dijelaskan di atas.

CARA BERTAUBAT DARI KEDUA JENIS HARTA HARAM
Adapun cara bertaubat dari dosa memiliki atau mendapatkan kedua jenis harta haram tersebut di atas maka dengan cara:

1. Menyesal, karena telah memakan atau menggunakan barang yang haram untuk dimakan atau digunakan.

2. Bertekad untuk tidak mengulanginya.

3. Memohon ampun kepada Allah atas dosa memakan atau menggunakan harta yang haram untuk digunakan.

4. Bial harta haram tersebut diharamkan karena alasan cara mendapatkannya yang terlarang, maka wajib untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau meminta untuk dimaafkan. Baik pemiliknya adalah perorangan atau instansi pemerintah atau perusahaan atau lainnya. Allah Azza wa Jalla menjelaskan tentang tata cara bertobat dari harta riba:

وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. [al-Baqarah/2 : 279]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَأْ خُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ صَاحِبِهِ لَعِبًاجَادًّا وَإِذَا أَخَذَأَحَدُكُمْ عَصَاأَخِيهِ فَلْيَرْدُدْهَا عَلَيْهِ

“Janganlah engkau mengambil barang milik temanmu, baik hanya sekedah bermain-main atau sungguh-sungguh. Dan bila engkau mengambil barang milik saudaramu, maka segera kembalikanlah kepadanya.” [Ahmad 4/221 dan lainnya]

Pada hadits lain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأِحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْشَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

“Barangsiapa pernah melakukan tindak kezaliman kepada seseorang, baik dalam urusan harga dirinya, atau hal lainnya, maka segeralah ia meminta untuk dimaafkan, sebelum tiba hari yang tiada lagi dinar atau dirham. Bila hari itu telah tiba maka akan diambilkan dari pahala amal salehnya dan diberikan kepada orang yang ia zalimi sebesar tindak kezalimannya. Dan bila ia tidak memiliki pahala kebaikan, maka akan diambilkan dari dosa-dosa orang yang ia zalimi dan akan dipikulkan kepadanya. [al-Bukhari hadits no. 2317]

Namun, bila Anda tidak dapat mengembalikannya kepada pemiliknya karena suatu alasan yang dibenarkan secara syariat, maka sedekahkanlah harta tersebut atas nama pemiliknya. Dengan cara ini, berarti Anda menyiapkan diri dengan menabungkan pahala sebesar hartanya yang Anda ambil. Dengan demikian, bila kelak ia menuntut haknya di hari Kiamat, maka Anda telah menyiapkan pahala sedekah sebesar hartanya yang Anda ambil dengan cara-cara yang tidak benar, sebagaimana ditegaskan pada hadits di atas.

Demikian paparan singkat dan sederhana tentang tata cara bertobat dari memiliki atau menggunakan harta haram. Semoga paparan singkat dan sederhana ini bermanfaat bagi Anda.

Wallahu Ta’ala a’lam bi al-sawab.

Kamis, 17 Oktober 2013

SELAMATKAN GENERASI MUDA DARI PARA PERUSAK

Oleh
Syaikh Dr. Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr

Tanggung jawab terhadap pertumbuhan pemuda merupakan sebuah tanggung jawab yang besar. Karena pemuda itu adalah amanah di pundak orang tua dan semua orang akan dimintai pertanggungan jawab terhadap orang-orang yang berada dibawah tanggungannya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; para penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allâh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. [at-Tahrîm/66:6]

Kita sekarang berada pada zaman yang penuh dengan beragam keburukan dan cobaan yang bertebaran, sehingga karena saking banyaknya cobaan, seakan cobaan berikutnya membuat cobaan sebelumnya terasa lebih ringan.

Mungkin ini merupakan bukti kebenaran sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَإِنَّ أُمَّتَكُمْ هَذِهِ جُعِلَ عَافِيَتُهَا فِي أَوَّلِهَا وَسَيُصِيبُ آخِرَهَا بَلَاءٌ وَأُمُورٌ تُنْكِرُونَهَا وَتَجِيءُ فِتْنَةٌ فَيُرَقِّقُ بَعْضُهَا بَعْضًا وَتَجِيءُ الْفِتْنَةُ فَيَقُولُ الْمُؤْمِنُ هَذِهِ مُهْلِكَتِي ثُمَّ تَنْكَشِفُ وَتَجِيءُ الْفِتْنَةُ فَيَقُولُ الْمُؤْمِنُ هَذِهِ هَذِهِ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنْ النَّارِ وَيُدْخَلَ الْجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

Sesungguhnya umat kalian ini dijadikan keselamatannya dipermulaannya, sedangkan masa akhirnya akan tertimpa musibah dan hal-hal yang kalian ingkari. Dan cobaan akan berdatangan sehingga sebagian dari cobaan tersebut (menyebabkan) cobaan yang lain terasa ringan. Saat cobaan terjadi, seorang mukmin akan mengatakan, "Inilah masa kebinasaanku," kemudian cobaan itu berlalu. Lalu dating lagi cobaan (yang lain), seorang Mukmin mengatakan, "Ini masa kebinasaanku,". Maka barangsiapa yang suka diselamatkan dari api neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka hendaklah (saat) kematian mendatanginya dia dalam keadaan beriman kepada Allâh Azza wa Jalla dan hari akhir.[1]

Pada zaman kita ini tipu-daya orang-orang kafir semakin meningkat, sampai tipu daya ini memasuki rumah-rumah kaum Muslimin. Orang-orang kafir ini ingin mengikis agama kaum Muslimin, menggoncang keimanan mereka, menghancurkan perilaku mereka, menebarkan keburukan dan perbuatan hina di tengah kaum Muslimin, mengeluarkan mereka dari penjagaan Islam. Semoga Allâh Azza wa Jalla tidak mewujudkan keinginan busuk mereka.

Pada zaman dahulu, orang-orang kafir tidak leluasa menyusupkan racun (pemikiran-pemikiran) mereka ke pemikiran-pemikiran para pemuda Muslim; Mereka tidak mampu menampakkan kekufuran, penyelewangan, perbuatan tak senonoh mereka. Tapi sekarang, pemikiran mereka diterbangkan oleh angin, angin yang bisa membinasakan, bahkan angin-angin berapi yang menghancurkan dasar-dasar dan nilai-nilai luhur, menghancurkan agama dan prilaku terpuji, mencabut akar akhlak terpuji, kebaikan serta sendi-sendi al-haq dan keyakinan.

Melalui channel-channel dan siaran langsung, orang-orang kafir itu mampu memasuki akal-akal dan pikiran pemuda Muslim; mereka juga mampu menyelinap ke rumah-rumah kaum Muslimin guna membawa keburukan dan racun-racun mereka, menebar kekufuran, penyelewangan dan perbuatan tak senonoh mereka. Mereka menyebarkan perilaku hina dan rendahan mereka melalui pentas-pentas, pendidikan-pendidikan buruk dan keji. Semua ini akan membuat jiwa para pemudi dan pemuda Muslim menjadi suka bermesraan, kerusakan dan menenggak khamr. Bahkan itu sebagai jebakan yang menjerat hati yang lalai dan lemah, sehingga menyebabkan akidah mereka rusak, perilaku menyimpang, dan terjerembab dalam lumpur keburukan. Dan tidak ada keburukan yang lebih besar dan lebih berbahaya dibandingkan dengan keburukan yang menyerang kaum Muslim di rumah-rumah mereka, serangan beracun yang membawa keburukan dan kerusakan.

Ironisnya, meski bahayanya sudah demikian terlihat dan terbukti, masih ada saja anak-anak kaum Muslimin yang duduk berjam-jam bahkan sepanjang hari di depan layar yang bisa menghancurkan mereka. Mereka mendengarkan dengan seksama ucapan-ucapan orang yang tidak benar itu; mereka menyaksikan dengan mata kepala mereka semua yang disajikan oleh orang-orang kafir. Anak-anak ini menerima sepenuh hati semua yang diberikan oleh orang-orang kafir ini. Sehingga dengan perjalanan waktu pemikiran-pemkiran kotor itu mulai menjalar ke seluruh tubuhnya, sendi-sendinya semakin menghujam, mulai menyerang pemikiran yang baik serta merealisasikan apa yang menjadi rencana dan keinginan orang-orang kafir.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

فَلَا تُطِعِ الْمُكَذِّبِينَ ﴿٨﴾ وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ

Maka janganlah kamu ikuti orang-orang yang mendustakan (ayat-ayat Allâh). Mereka ingin supaya kamu bersikap lunak lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu). [al-Qalam/68:8-9]

وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ

Sebahagian besar ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. [al-Baqarah/2:109]

Demikianlah pemberitahuan dari Allah Azza wa Jalla kepada kaum Muslimin. Kenapa kita kurang memperhatikannya bahkan -iyadzan billah- sebagian dari kaum Muslimin lebih mempercayai perkataan orang-orang kafir daripada firman Allah k . Semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan taufiq-Nya kepada kita dan seluruh kaum Muslimin agar segera menyadari bahaya yang mengancam keselamatan kita ini.

Orang yang mau memperhatikan dampak buruk yang menimpa para pemirsa tayangan-tayangan yang disajikan orang-orang kafir itu, dia akan dapati dampak buruk itu begitu banyak, tak terhitung, baik keburukan pada akidah, keburukan pada sosial kemasyarakatan, prilaku, pemikiran dan kejiwaan.

Diantaranya yaitu kerusakan pada akidah (misalnya) menipisnya keyakinan; Munculnya keraguan sehingga mengakibat seorang Muslim hidup dalam kebimbangan; Juga melemahkan akidah al-wala wal bara' (rasa suka dan benci karena Allah) sehingga menyebabkan seseorang hidup jauh dari rasa cinta kepada Allâh Azza wa Jalla , jauh dari rasa cinta kepada agamanya dan cinta kepada sesama Muslim serta beralih mencintai dan menyukai para pelaku keburukan, simbol-simbol kerusakan dan para penyerunya. Ditambah lagi adanya seruan secara terang-terangan untuk mengikuti orang-orang kafir dalam hal akidah, kebiasaan, ritual dan perayaan-perayaan mereka.

Sedangkan kerusakan dalam sosial kemasyarakatan dan penyimpangan perilaku yang disebarkan oleh channel-channel itu adalah adanya ajakan untuk melakukan perbuatan kriminal dengan menayangkan tayangan kekerasan, pembunuhan, penculikan, perampasan; Adanya seruan yang mengajak kepada fanastisme untuk melakukan tindak aniaya dan kriminal; Adanya pembelajaran pencurian, penipuan dan perbuatan dosa; Seruan untuk melakukan ikhtilâth (campur baur antara laki dan perempuan), menanggalkan hijab, telanjang, perempuan yang menyerupai lelaki atau sebaliknya, dan lain sebagainya

Cukuplah menjadi sebuah keburukan akibat dari tayangan-tayangan itu yaitu engkau melalaikan kewajiban-kewajiban dan berbagai perbuatan taat, terutama shalat lima waktu yang merupakan salah satu rukun Islam. Dan masih banyak lagi dampak buruknya yang tidak mungkin dihitung. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

إِنَّهُمْ يَكِيدُونَ كَيْدًا﴿١٥﴾وَأَكِيدُ كَيْدًا﴿١٦﴾فَمَهِّلِ الْكَافِرِينَ أَمْهِلْهُمْ رُوَيْدًا

Sesungguhnya orang kafir itu merencanakan tipu daya yang jahat dengan sebenar-benarnya. Dan Akupun membuat rencana (pula) dengan sebenar-benarnya. Karena itu beri tangguhlah orang-orang kafir itu yaitu beri tangguhlah mereka itu barang sebentar. [ath-Thâriq/86:15-17]

Inilah sebagian kegiatan yang dilakukan dan tujuan yang ingin digapai oleh orang-orang kafir. Lalu apa kewajiban kita ?

Layakkah bagi seorang Muslim untuk mendengarkan makar, keburukan dan kedustaan mereka ?
Layakkah bagi seorang untuk membiarkan dirinya dan keluarganya duduk menyaksikan apa yang mereka sebarkan ?

Layakkah bagi seorang Muslim memilih untuk diri dan keluarganya suatu kehinaan, perbuatan tercela ?

Sesungguhnya Allah telah memperingatkan kepada hamba-hamba-Nya untuk tidak condong kepada orang-orang kafir, dan telah menjelaskan besarnya keburukan mereka, juga menjelaskan jalan keselamatan, yaitu berpegang kepada agama Allah, mengikuti sunnah Rasul-Nya dan bersabar diatasnya, sampai menghadap kepada-Nya.

(Diangkat makalah berjudul Khuthurah al-Qanawat al-Fadhaiyyah, dari kitab al-Fawâid al-Mantsûrah, hlm. 112-115, karya Syaikh Dr. Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr)

Jumat, 13 September 2013

Bahaya Hasad di Dalam Hati

Para pembaca yang dirahmati oleh Allah Ta’ala, berbicara mengenai kehidupan, kita tidak bisa sama sekali memisahkannya dengan berbagai macam permasalahan yang mendera. Baik itu permasalahan di dalam keluarga maupun permasalahan dengan masyarakat di sekitar kita. Salah satu permasalahan yang akut didalam masyarakat adalah penyakit hasad (dengki). Hasad adalah penyakit yang secara sadar atau tidak sadar sudah melekat dan menjadi kronis di tubuh umat ini. Penyakit ini dapat membuat sebuah keluarga hancur berantakan dan masyarakat tercerai-berai. Itu adalah akibat dari tajamnya lisan-lisan dan sengitnya sikap seseorang yang tidak senang terhadap orang lain

Definisi hasad

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah telah melakukan pengkajian yang mendalam mengenai makna dari hasad hingga beliau menyimpulkan bahwa definisi hasad yang benar adalah merasa tidak suka dengan nikmat yang telah Allah berikan kepada orang lain. 

Bahaya hasad

Ada 6 bahaya hasad yang dapat kita ketahui agar kita dapat menjauhkan diri dari sifat tersebut.
  1. Hasad adalah sifat orang-orang yahudi
Hasad merupakan salah satu sifat buruk yang dimiliki oleh orang-orang yahudi. Allah telah berfirman di dalam AlQur’an (yang artinya), “Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang Allah telah berikan kepadanya? Sesungguhnya Kami telah memberikan Kitab dan Hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan Kami telah memberikan kepadanya kerajaan yang besar.” (QS. AnNisaa : 54

Ayat di atas telah memberikan penjelasan kepada kita bahwa orang-orang yahudi adalah orang-orang yang memiliki hasad yang besar kepada umat Islam. Oleh karena itu, tak ayal mereka selalu memerangi umat Islam dari zaman ke zaman. Dengan kebencian yang mendalam kepada umat Islam, mereka tidak akan senang dan rela jika Islam tersebar luas di dunia. Oleh karena itu mereka selalu melancarkan propaganda-propaganda yang dapat membuat cahaya Islam redup.
  1. Orang yang memiliki sifat hasad tidak sempurna imannya
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallambersabda, “Tidak sempurna iman salah seorang kalian sampai ia mencintai untuk saudaranya segala sesuatu yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (Muttafaqun ‘alaih).

Dalam hadits di atas Rasulullah menerangkan bahwa diantara bukti sempurnanya iman seseorang yaitu ia mencintai segala sesuatu yang baik untuk saudaranya sebagaimana ia mencintai kebaikan tersebut dimiliki oleh dirinya sendiri. Hal ini merupakan sesuatu yang sangat sulit ditemui di hari ini. Dimana banyak sekali orang yang tidak senang dengan kenikmatan dan kesenangan yang diperoleh oleh tetangganya. Bahkan yang lebih buruk, ia berdoa agar nikmat yang diterima tetangganya tersebut hilang dan berpindah kepadanya. Naudzubillah min dzalik.
  1. Tidak suka dengan takdir yang Allah tetapkan untuknya
Mengapa bisa demikian? Jikalau kita menelisik lebih dalam, kita akan menemukan bahwa orang yang di dalam dirinya terdapat penyakit hasad, seakan-akan dia ingin berperan dalam menentukan takdir dirinya sendiri karena ia merasa bahwa dirinyalah yang paling pantas dalam menerima kenikmatan yang telah Allah ciptakan itu sehingga ia tidak ingin orang lain mendapatkannya. Ini merupakan sifat yang buruk yang dapat menimpa kita sadar maupun tidak. Oleh karena itu, marilah kita jaga diri kita dari sifat yang buruk ini.
  1. Menciptakan sifat keegoisan yang tinggi
Karena dengan perasaan hasad yang ia miliki, ia sama sekali tidak senang akan apa yang dimiliki oleh orang lain, bahkan ia menganggap bahwa dialah yang seharusnya mendapatkan itu, bukan orang lain. Dan yang paling parah dari semua itu adalah bahwa ia memikirkan cara-cara yang jahat agar bagaimana nikmat tersebut bisa pindah kepada dirinya. Ini sangat berkaitan erat dengan bahaya nomor dua yang telah disebutkan di atas.
  1. Hasad dapat menghancurkan kebaikan yang ada didalam dirinya
Benar saja pernyataan di atas, karena orang yang memiliki sifat hasad akan terus merasa gerah dengan orang lain sehingga ia tidak akan pernah rela orang lain memiliki ini dan itu. Lalu ia menyebarkan propaganda-propaganda dan gosip-gosip agar tetangganya tersebut jatuh harga dirinya di hadapan masyarakat. Oleh karena itu, Rasulullah melarang seseorang untuk hasad kepada orang lain dikarenakan ia dapat menyebabkan hilangnya kebaikan-kebaikan yang ada di dalam diri orang tersebut sebagaimana sabda beliau, “Jauhilah oleh kalian hasad karena ia akan memakan kebaikan-kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar.” (HR. Abu daud).
Inilah sebab terlarangnya hasad. Karena ia akan menyebabkan pahala-pahala yang telah kita dapatkan selama ini berguguran satu demi satu.
  1. Hasad dapat memecah belah persatuan
Karena sifat dengki atau hasad apabila telah bercokol di dalam dada seseorang maka akan sangat sulit sekali sembuh. Apalagi ketika ia telah mencapai stadium akhir, maka akan sangat berbahaya sekali. Sampai-sampai sifat ini bisa memecah belah persatuan kaum muslimin. Sebagaimana sabda Rasulullah,Janganlah kalian saling hasad, saling berbuat curang, saling membenci, saling menjauhi, dan janganlah kalian membeli barang yang telah dibeli orang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (HR.  Muslim).
Hadits ini memberikan gambaran kepada kita tentang bahaya hasad bahwa hasad bisa membuat seseorang bermusuhan dengan yang lainnya.

Terapi hasad

Setelah kita mengetahui bahaya yang dapat ditimbulkan oleh penyakit hasad, maka selanjutnya kita akan membahas apa yang dapat kita lakukan ketika penyakit hasad ini timbul di dalam hati.
  1. Mendiamkan dan menyembunyikannya
Apabila penyakit itu mulai timbul di dalam diri kita, hendaklah kita menyembunyikan dan mendiamkan penyakit tersebut di dalam hati kita. Janganlah sekali-kali kita menampakkannya di hadapan orang lain, karena hal tersebut akan menyulut api kehancuran yang dapat mendera di tubuh kaum muslimin.
  1. Berdo’alah kepada Allah agar menghilangkan hasad dari dalam hati kita
Sebagaimana do’a yang telah diajarkan Allah di dalam Al Qur’an (yang artinya), “Ya Rabb Kami, ampunilah kami dan saudara-saudara Kami yang telah beriman lebih dulu dari Kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hasyr : 10)
Allah telah menuntun kita untuk berdo’a kepadaNya dalam ayat di atas untuk menghilangkan hasad yang ada di dalam diri kita. Karena bisa saja di saat kita lengah, setan memenfaatkannya untuk menghancurkan diri kita.
  1. Berusaha ridho dengan takdir Allah
Allah telah mengajarkan kita untuk ridho dengan semua yang telah Ia tetapkan dengan firman-Nya (yang artinya), “Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.” (QS. Al Furqan : 2)
Maka marilah wahai saudaraku seiman, kita tanamkan rasa qana’ah di dalam diri kita, sehingga kita tidak merasa dengki atau hasad atas apa yang di miliki oleh orang lain.
  1. Jadikan surga dan ridha Allah sebagai cita-cita tertinggi kita
Hal ini dimaksudkan agar kita tidak memiliki hasad dan dengki kepada nikmat yang dimiliki orang lain. Maka apakah lagi yang kita harapkan seandainya kita mengetahui kenikmatan-kenikmatan yang ada di surga? Tentu kita tidak akan lagi menginginkan kenikmatan yang dimiliki oleh orang lain di dunia ini. Namun sedikit dari kita mengetahui hal tersebut, sehingga kita lebih menginginkan apa yang ada di dunia ini dan tidak menginginkan apa yang ada di surga. Allah berfirman (yang artinya),

“Dan janganlah engkau tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan dunia, agar Kami uji mereka dengan kesenangan itu. Dan karunia Tuhan-mu lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Thaha : 131)

Ayat ini telah memberikan bukti kepada kita, jikalau seandainya kita mengetahui apa yang telah Allah sediakan di dalam surga, niscaya kita tidak mungkin ingin harta benda yang ada di dunia ini.
Maka marilah kita jauhkan sifat hasad di dalam diri kita, qona’ah-lah terhadap apa yang telah kita miliki, dan jadikanlah kenikmatan surga sebagai tujuan kita hidup di dunia.

Referensi : Artikel “Hindarilah Sifat Hasad” di situs www.muslim.or.id dan artikel “Ketika Hasad Menyerang” dalam situs www.muslimah.or.id

Shoffiyah Az Zahra 

Oleh Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

Perjalanan kaum Syi’ah di negeri ini semakin jelas. Dimulai ketika terjadi revolusi Iran yang mengantarkan ajaran atau (tepatnya disebut) dîn (agama) Syi’ah menguasai Iran sebagai agama penguasa setelah pemerintahan Reza Pahlevi runtuh. Setelah terjadi revolusi di Iran di penghujung tahun 1979, mereka mulai menyebarkan ajaran mereka keseluruh negeri Islam dengan mengatas-namakan dakwah Islam. Terutama ke negeri Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah kaum Muslimin.

Ada tiga faktor yang menyebabkan Syi’ah mudah masuk ke Indonesia. Yaitu:

Pertama, kaum Muslimin terbelakang dalam pemahaman terhadap aqidah Islam yang shahîhah (benar) yang berdasarkan al-Qur’ân dan Sunnah.

Kedua, mayoritas kaum Muslimin pada saat itu sangat jauh dari manhaj Salafush Shâlih. Mereka hanya sekedar mengenal nama yang agung ini, namun dari sisi pemahaman pengamalan dan dakwah jauh sekali dari pemahaman dan praktek Salaful Ummah (generasi terbaik umat Islam). Memang ada sebagian kaum Muslimin yang menyeru kepada al-Qur’ân dan Sunnah, tetapi menurut pemahaman masing-masing tanpa ada satu metode yang akan mengarahkan dan membawa mereka kepada pemahaman yang shahîh (benar).

Ketiga, kebanyakan kaum Muslimin termasuk tokoh-tokoh mereka di negeri ini kurang paham atau tidak paham sama sekali tentang ajaran Syi’ah yang sangat berbahaya terhadap Islam dan kaum Muslimin, bahkan bagi seluruh umat manusia. Pemahaman mereka terhadap ajaran Syi’ah sebatas Syi’ah sebagai madzhab fiqh, sebagaimana madzhab-madzhab yang ada dalam Islam yang merupakan hasil ijtihad para ulama seperti Imam Syafi’i, Abu Hanîfah, Mâlik, dan Ahmad dan lain-lain. Mereka mengira perbedaan antara Syi’ah dengan madzhab yang lain hanya pada masalah khilâfiyah furû’iyyah (perbedaan kecil). Oleh karena itu, sering kita dengar, para tokoh Islam di negeri kita ini mengatakan bahwa tidak ada perbedaan antara kita dengan Syi’ah kecuali sekedar perbedaan furu’iyyah.

Dengan tiga sebab ini, Syi’ah bisa masuk ke negeri ini dan mempengaruhi sebagian kaum muslimin. Mereka menamakan perjuangan mereka perjuangan islam untuk menegakan Daulah Islamiyah.[1] Padahal pada hakekatnya untuk menegakan Daulah Râfidhah.

Mereka hendak menyebarkan dan mendakwahkan ajaran mereka. Karena dalam pandangan mereka, tidak ada hukum Islam kecuali yang diambil dari ajaran ini (Syi’ah) dan ditegakkan oleh mereka.
Khomaini, pemimpin mereka telah menulis beberapa kitab. Tiga diantara kitab-kitab ini menjelaskan dengan gamblang kepada kita tentang jati diri penulis dan para pengikutnya. Tiga kitab itu adalah:
  1. Kitab Hukumâtul Islamiyah
  2. Kitab Tahrîrul Wasîlah
  3. Kitab Jihâdun Nafs atau dengan judul Jihâdul Akbar.
Dalam tiga kitab ini, khususnya dalam kitab Hukumâtul Islamiyah, Khomaini secara tegas tanpa taqiyyah menyatakan beberapa hal penting sebagai dasar pada agama mereka. Diantaranya dua hal yang sangat mendasar yaitu:
  • Tidak ada hukum kecuali hukum Syi’ah. Jadi yang dimaksudkan dengan Hukumatul Islamiyah adalah hukum Râfidhah.
  • Tidak ada negeri islam kecuali yang ditegakkan oleh mereka.
Karena itu mereka menyeru agar kaum Muslimin mengikuti mereka. Berbagai upaya dilakukan, misalnya mengirimkan dai-dai ke seluruh negeri-negeri Islam atau dengan istilah pertukaran pelajar, atau cendekiawan, mempertemukan tokoh-tokoh mereka dengan tokoh-tokoh kaum Muslimin untuk mempersatukan Islam. Sebuah tanda tanya besar! Padahal yang diinginkan adalah agar kaum Muslimin mengikuti mereka.

Dalam kitab Hukumâtul Islamiyah juga, Khomaini dengan tegas mengatakan bahwa derajat imam-imam mereka lebih tinggi dari derajat para Nabi dan Rasul bahkan para Malaikat. Dalam kitab itu juga, Khomaini tidak mengenal Daulah Islamiyah kecuali yang ditegakkan oleh Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam dan Ali bin Abi Thalib radhiyallâhu’anhu, adapun tiga khalifah sebelum Ali radhiyallâhu’anhu yaitu Abu Bakar radhiyallâhu’anhu, Umar radhiyallâhu’anhu, dan Utsman radhiyallâhu’anhu tidak dianggap sebagai kaum Muslimin.

Bahkan dalam kitab Jihâdul Akbar, Khomaini dengan tegas melaknat sahabat agung, penulis wahyu, ipar Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam dan pamannya kaum Muslimin yaitu Mu’âwiyah bin Abi Sufyân radhiyallâhu’anhu. Khomaini mengatakan bahwa Mu’âwiyah radhiyallâhu’anhu terlaknat di dunia dan di akhirat dengan mendapat adzab di akhirat. Seolah-olah dengan perkataannya ini, dia mengetahui perkara yang ghaib. Apakah Allâh Ta’âla telah mengikat perjanjian dengan dia? Apakah Allâh Ta’âla telah memberikan berita ghaib kepadanya? Sehingga dengan tegas dia berani mengucapkan perkataan ini?
Ini menunjukkan betapa kuat kebencian dan dendamnya yang membara kepada para pembesar kaum Muslimin yaitu para Sahabat radhiyallâhu’anhum. Oleh karena itu, ketika mengetahui perkataan-perkataan Khomaini dalam ketiga kitabnya tersebut, sebagian tokoh kaum Muslimin berbalik dan menyadari bahwa apa yang disuarakan “Persatuan dan Kesatuan Umat Islam”, “Tidak ada perbedaan antara mereka kecuali masalah furu’ saja”, semuanya adalah kebohongan.

AJARAN SYI’AH MASUK INDONESIA

Diawal tahun 1980, ajaran Syi’ah mulai masuk ke Indonesia, walaupun (sebatas yang saya ketahui) ketika itu, pemerintah awalnya menolak kedatangan tokoh-tokoh Syi’ah ke Indonesia untuk memperkenalkan ajaran mereka. Tetapi ada beberapa tokoh di Indonesia ini yang sangat berjasa bagi kelompok Rafidhah ini, diantaranya ada dua orang tokoh.

Keduanya berhasil meyakinkan pemerintah bahwa yang datang ini bukanlah murid-murid Khomaini tetapi lawan-lawannya serta mereka tidak membawa ajaran Khomaini. Pemerintah yang memang tidak paham ajaran Syi’ah[2], akhirnya memberikan ijin. Sejak itu, masuklah ajaran Syi’ah ke negeri kita ini.
Secara pribadi, ketika itu, saya (penulis) telah mengingatkan kepada sebagian ustadz dan kaum Muslimin bahwa kalau kita tidak menjelaskan masalah Syi’ah ini kepada ummat, maka ajarannya akan berkembang dan masuk ke berbagai lapisan masyarakat. Namun, sangat disesalkan, mereka tidak mengindahkannya dan tetap menganggap perbedaan antara kita dengan Syi’ah hanya dalam masalah furu’iyyah.
Padahal perbedaan kita dengan Syi’ah Râfidhah adalah perbedaan ushûl (pokok-pokok agama) dan furu’ yang keduanya tidak mungkin disatukan kecuali kalau salah satunya meninggalkan ajaran agamanya. Di antara perbedaan ushûl (pokok) yang sangat mendasar sekali yang kalau diyakini oleh seseorang maka akan menyebabkan seorang itu murtad yaitu :

Pertama; keyakinan mereka bahwa al-Quran yang ada ditangan kaum muslimin saat ini, yang dibaca, yang dihafal dan diyakini sebagai kitabullâh yang diwahyukan kepada hambaNya dan RasulNya Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam melalui perantara Malaikat jibril ‘alaihissalam , telah tidak asli lagi.
Menurut Syi’ah, al-Qur’ân telah dirubah, atau dikurangi oleh para sahabat yang dipimpin oleh tiga sahabat mulia yaitu Abu Bakar, Umar, dan Utsmân dan para sahabat lainnya -radhiyallâhu’anhum-. Keyakinan ini bisa menghancurkan seluruh isi al-Qur’ân, karena Allâh Ta’âla telah berfirman :

(Qs al Hijr/15:9)
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Quran,
dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya

(Qs al Hijr/15:9)

Sedangkan ajaran Râfidhah yang terus-menerus mereka katakan sampai saat ini, baik dengan lisan maupun tulisan bahwa al-Qur’ân yang asli adalah al-Qur’ân yang tiga kali lebih besar dan sangat berbeda dibandingkan al-Qur’ân yang ada ditangan kaum muslimin saat ini. Menurut mereka Al-Qur’an yang asli ini nanti akan dibawa oleh Imam Mahdi dan dinamakan Mushaf Fathimah.
Ini keyakinan mereka, walaupun sebagian mereka mengingkarinya tetapi pengingkaran itu hanya omong kosong karena ini merupakan taqiyah mereka. Kalau keyakinan ini diyakini oleh kaum muslimin maka tidak diragukan lagi bahwa dia telah murtad, keluar dari agama Islam.

Kedua; Pengkafiran mutlak terhadap seluruh sahabat, seperti Abu Bakar as-Shiddîq radhiyallâhu’anhu, Umar al-Fârûq radhiyallâhu’anhu, Utsmân Dzunnûrain radhiyallâhu’anhu dan seluruh sahabat Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam kecuali beberapa sahabat yang jumlahnya sangat sedikit.
Meyakini ini berarti membantah isi al-Qur’ân yang menyatakan keimanan dan kebesaran para sahabat serta keridhaan Allâh Ta’âla terhadap mereka. Kalau seorang muslim dan muslimah meyakini keyakinan ini (pengkafiran mutlak terhadap seluruh sahabat, kecuali beberapa sahabat) berarti mereka telah murtad, keluar dari Islam.

Kedua keyakinan Râfidhah ini tidak mungkin disatukan dengan keyakinan yang ada dalam Islam. Artinya, tidak mungkin seorang muslim dan seorang Râfidhi (Penganut agama Syi’ah) bersatu, karena keyakinannya sangat berbeda. Ini berdasarkan dalil naqliyah dan aqliyah yang shahih yang memiliki ketegasan.
Oleh karena itu para ulama zaman dahulu menyatakan bahwa orang yang paling bodoh terhadap dalil dalil naqliyah dan aqliyah serta paling sesat jalannya diantara orang-orang mengaku Islam adalah Syi’ah atau Rafidhah ini. Karena dengan tegas, mereka membenarkan apa yang didustakan dengan dalil-dalil naqliyah sam’iyah (dalil-dalil dari al-Qur’an dan sunnah) dan juga yang didustakan oleh akal.
Sebaliknya, mereka mendustakan apa yang jelas dan terang telah datang dari dalil-dalil naqliyah sam’iyah dan berdasarkan akal yang shahih. (Minhâjus Sunnah, 1/8)

Ketiga, perbedaan ushûl lainnya adalah penyembahan terhadap manusia. Diantara orang-orang yang menisbatkan diri kepada Islam, yang pertama kali membangun kubur-kubur dan kubah-kubah adalah kaum Râfidhah. Mereka mengadakan peribadatan kepada selain Allâh Ta’âla. Padahal ini sangat diharamkan dalam Islam dan merupakan syirik besar.

Mewakili pengikutnya, Khomaini dalam bukunya “Hukûmâtul Islâmiyah”, halaman 52 mengatakan:
“Sesungguhnya sesuatu yang pasti dari madzhab kami bahwa imam-imam kami memiliki kedudukan yang tidak bisa dicapai oleh seorangpun, baik seorang rasul yang diutus maupun oleh malaikat yang dekat.”
Ini pernyataan tegas Khomaini. Ini menunjukkan sikap ghuluw mereka terhadap para imam mereka, yang mereka klaim memiliki derajat yang lebih tinggi dari para nabi dan rasul.
Dalam kitab yang sama, Khomaini menyatakan bahwa imam mereka tidak pernah lupa dan lalai. Padahal ini adalah sifat Allâh Ta’âla, karena hanya Allâh Ta’âla yang tidak pernah lupa dan lalai.
Allâh Ta’âla berfirman :

(Qs Maryam/19:64)
Dan Rabbmu tidaklah lupa.
(Qs Maryam/19:64)

Ini merupakan salah satu bentuk penyembahan terhadap makhluk. Sikap ini tidak mungkin bisa disatukan dengan seorang muslim yang beraqidah shahih, yang bermanhaj dengan manhaj salaful ummah, yang hanya ruku’ dan sujud kepada Allâh Ta’âla, yang meminta pertolongan hanya kepada Allâh Ta’âla.

Oleh karena itu mereka membangun kuburan dan merekalah yang pertama kali memasukkan penyembahan terhadap kubur ke dalam Islam, membangunnya serta mendirikan kubah-kubah. Itulah beberapa ushûl (masalah pokok) diantara banyak ushûl lainnya yang membedakan Râfidhah (Syi’ah) dengan Islam sehingga tidak mungkin disatukan kecuali salah satunya meninggalkan agamanya.
Masalah ini sering tidak diketahui oleh tokoh-tokoh kaum muslimin khususnya di negeri kita ini. Karena Syi’ah selalu menyembunyikan keyakinan-keyakinan mereka kepada orang-orang yang belum menjadi pengikut setia mereka.

PERKEMBANGAN SYI’AH DI INDONESIA

Kurang lebih 30 tahun sudah berlalu sejak mulai menancapkan kukunya di Indonesia, kini kaum Râfidhah terutama di negeri kita ini telah berani memperlihatkan sebagian ajaran mereka secara terang-terangan. Ini mereka lakukan secara bertahap. Cara-cara mereka dalam memberikan pengajaran sangat halus dan awalnya tidak diketahui. Saya sebutkan diantaranya :

Pertama, mereka mengatasnamakan diri ahlul bait (keluarga) Nabi. Padahal pada hakekatnya, mereka telah berbohong atas nama ahlul bait[3]. Kita tahu bahwa kaum muslimin, terutama di Indonesia sangat mencintai ahlul bait tetapi kecintaan yang tidak berdasarkan ilmu tentang siapa ahlul bait ? Apa manhaj mereka ?
Kecintaan seperti ini bisa menyeret seseorang kepada kultus dan al-ghuluw (berlebih-lebihan).

Hal inilah yang diinginkan Syi’ah. Oleh karena itu, orang yang menyerang Syi’ah selalu dituduh benci kepada ahlul bait. Dan para pendahulu-pendahulu mereka seperti kaum Qarâmithah, Isma’iliyah, Bathiniyah telah membuat beberapa ajaran yang disusupkan ke tengah-tengah kaum muslimin untuk mendukung madzhab mereka. Diantaranya adalah perayaaan maulid Nabi. Merekalah yang membuat acara ini pertama kali, bukan Sulthan Shalahuddin al-Ayyubi. Menisbatkan perayaan maulid kepada Shalahuddin adalah penyimpangan, penipuan dalam sejarah.[4]

Cinta ahlul bait adalah merupakan keyakinan Islam. Kita mencintai keluarga Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam sesuai dengan syariat Allâh dan Rasulnya, tidak ditambah dan tidak dikurangi, tidak mengadakan penyembahan terhadap ahlul bait. Kita meyakini bahwa tidak ada yang ma’shûm (bebas dari dosa dan kesalahan) kecuali Nabi yang mulia. Jadi kecintaan kita tetap dalam batasan-batasan Islam bukan sebagaimana yang dikatakan oleh Syi’ah.

Kedua, dalam memberikan pengajaran, mereka menggunakan ayat-ayat al-Qur’ân, tafsir-tafsir al-Qur’ân tidak melalui hadits atau sunnah. Karena mereka jauh sekali dari sunnah Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam bahkan mereka menolak hadits. Bagaimana mungkin mereka bisa menerima hadits Bukhâri, Muslim dan lain-lain sementara para sahabat yang meriwayatkan hadits-hadits ini dianggap kafir ?! Mereka juga menvonis kufur kepada ahlus sunnah termasuk Bukhâri, Muslim dan ulama ahli hadits lainnya. Oleh karena itu, mereka selalu memulainya dengan tafsir dengan meruju’ ke kitab-kitab tafsir Syi’ah[5].

Melalui kajian tafsir-tafsir al-Qur’ân yang awalnya biasa tapi lama-kelamaan menjadi aneh, karena seluruh ayat al-Qur’ân mereka tafsirkan dengan penafsiran mereka. Mereka selalu membuka kajian tafsir al-Qur’ân, tidak ada yang membuka kajian shahih Bukhâri kecuali untuk di hina, di kritik dan selanjutnya di tolak. Mereka mulai menafsirkan, ini untuk Ali radhiyallâhu’anhu dan siksaan ini untuk Abu Bakar radhiyallâhu’anhu dan lain sebagainya. Walaupun pada awalnya, mereka belum menyebut nama Abu Bakar, Umar dan Utsman radhiyallâhu’anhum karena ketiga shahabat ini memiliki kedudukan tinggi di hati kaum muslimin termasuk Ali bin Abi Thalib radhiyallâhu’anhu.

Syi’ah menempuh cara-cara kaum zindiq yaitu meninggikan sebagian dan merendahkan sebagian dalam waktu yang bersamaan agar mereka dapat menghancurkan secara keseluruhan. Mereka meninggikan Ali bin Abi Thalib radhiyallâhu’anhu setinggi-tingginya sampai disamakan dengan Rabbul a’lamin sementara mereka merendahkan Abu Bakar, Umar, Utsman radhiyallâhu’anhum dan hampir seluruh para sahabat Rasûlullâh dengan serendah-rendahnya.

Ketiga, mengkritik sebagian sahabat. Mereka mulai dari Abu Hurairah radhiyallâhu’anhu kemudian yang lainnya sampai hampir seluruh para sahabat. Untuk mencapai tujuan ini, di negeri kita mereka memerlukan waktu bertahun-tahun. Sehingga saat ini, Abu Bakar As-Shiddiq, Umar al-Fârûq, Utsmân Dzunûrain, mereka hinakan dan kafirkan secara terang-terangan. Bahkan tersebar selebaran yang mengkafirkan sayyidah Aisyah radhiyallâhu’anha dan para sahabat lainnya.

Mereka memasukan berbagai macam syubhat kepada kaum muslimin lalu mulai mengklasifikasikan para sahabat menjadi yang betul-betul sahabat Nabi dan yang munafiq. Selanjutnya dibawakan sebagian ayat-ayat al-Qur’ân sehingga sebagian kaum muslimin yang mengikuti majelis mereka terpengaruh dan tidak memperdulikan serta tidak lagi memakai ijmâ’ para ulama mengenai para shahabat, yaitu semua para sahabat adalah adil.

Keempat, mengkritik hadits-hadits. Awalnya, mereka mengkritik satu atau dua buah hadits dalam Shahîh Bukhâri yang dinyatakan tidak sah, mustahil atau dusta. Semua justifikasi ini berdasarkan akal dan ra’yu mereka yang jahil. Dan itulah salah satu sifat mereka, mengkritik, membantah, dan menolak tanpa hujjah.
Oleh karena itu ahlus sunnah menyatakan bahwa bantahan dan penolakan semata bukanlah ilmu. Ilmu adalah memberikan jawaban secara ilmiyah, membantah secara ilmiyah dengan menegakkan hujjah yang selanjutnya menyelesaikan permasalahan. Ini yang disebut ilmu. Adapun semata-mata menolak, mungkin anak-anak yang telah tamyiz mampu melakukannya.

Inipun mereka lakukan secara bertahap serta membutuhkan waktu yang cukup lama. Mereka mengkritik dan menolak hadits-hadits riwayat Bukhâri dan Muslim. Tapi anehnya, apabila ada hadits yang menguatkan madzhab mereka, mereka memakainya padahal mereka telah mengkafirkan Imam Bukhâri dan Muslim !?

Kelima, memberikan kesan bahwa bahwa Syi’ah merupakan madzhab yang kelima dalam Islam dan perbedaan mereka adalah perbedaan furu’iyah, ijtihadiyah, ilmiyah secara global tanpa ta’shîl (penegakan terhadap hujjah) dan tafshîl (terperinci) sehingga ini juga mempengaruhi kaum Muslimin.

Keenam, mendakwahkan ajaran yang sangat menarik bagi orang-orang memiliki penyakit hati yaitu nikah mut’ah. Nikah mut’ah (kontrak) tanpa wali tanpa saksi kecuali dengan mahar pemberian dan ada ikatan perjanjian antara kedua pihak laki dan wanita. Biasanya dilakukan selepas majelis mereka. Mereka mengikat perjanjian kontrak satu hari, dua hari dan seterusnya dan boleh untuk satu kali berhubungan saja (tidak ada bedanya dengan zina). Bahkan Khomaini di sebagian fatwanya membolehkan bermut’ah dengan pelacur !!!

Ketujuh, berusaha menjauhkan kaum Muslimin dan memberikan kesan buruk terhadap sebuah ajaran yang mereka benci yaitu Wahabi. Kalimat ini sering diulang-ulang, tanpa ada penjelasan terperinci, siapa dan apa ajaran Wahabi itu. Sehingga setiap ajaran dakwah atau yang berlawanan dengan Syi’ah dijauhi oleh kaum Muslimin.

Padahal sebenarnya, lafadz ini (Wahabi) disematkan oleh musuh-musuh Islam kepada ajaran dakwah al-Imam Mujaddid Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullâh. Lalu mereka memanfaatkannya untuk menjauhkan kaum Muslimin dari dakwah yang haq ini.

KEPADA SIAPA MEREKA MASUK ?

Sepanjang penelitian saya selama kurang lebih tiga puluh tahun tentang mereka secara berjauhan maupun berdekatan, saya melihat bahwa mereka memasuki semua lapisan masyarakat dengan cara-cara yang berbeda. Berikut perinciannya :

Tingkatan Pertama; Mereka mempegaruhi masyarakat awam dengan cara-cara yang dapat diterima oleh orang-orang awam. Dikalangan orang-orang awam ini, mereka tidak akan mampu mengkafirkan seluruh para sahabat karena orang-orang awam walaupun mereka beragama dengan cara taqlid buta, mereka sangat mencintai para sahabat. Kalau mereka langsung mengkafirkan atau mengkritik Abu Bakar radhiyallâhu’anhu, Umar radhiyallâhu’anhu, Utsmân radhiyallâhu’anhu dan para sahabat yang lainnya –radhiyallâhu’anhum– ditengah masyarakat awam, tentu mereka akan ditinggalkan.

Mereka mendekati masyarakat awam dengan cara mengkultuskan manusia atas nama ahlul bait. Bahkan mereka membuat berbagai bait-bait syair yang mengantarkan kepada pengkultusan terhadap Nabi. Mereka meninggikan Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam lebih tinggi dari yang telah tetapkan oleh Allâh Ta’âla, dengan cara tawassul ataupun istighatsah, yang berujung pada syirik besar.

Dimulai dari pendekatan dengan mengatasnamakan ahlul bait kemudian berlanjut dengan pemujaan terhadap manusia, yaitu dengan membangun kubur-kubur dan meminta kepada penghuni kubur serta penyebaran berbagai macam bid’ah lainnya.

Tingkatan kedua; Mendakwahi para pelajar khususnya mahasiswa. Untuk lapisan ini, mereka masuk lewat penyebaran nikah mut’ah karena para pemuda ini memang sangat aktif mencari hal-hal baru untuk kemudian dicoba. Setelah memberikan kenikmatan syaithaniyah, mereka mulai mendekati para pemuda ini dengan memberikan image (gambaran) bahwa ajaran Syi’ah itu benar dan lain sebagainya.

Oleh karena itu tokoh-tokoh mereka mengajar diberbagai perguruan tinggi untuk menjerat para mahasiswa yang mayoritasnya kosong dari ajaran Islam, aqidah shahihah serta tidak gemar duduk di majelis-majelis ilmu. Para mahasiswa ini terus didekati sampai akhirnya menjadi Rafidhah tulen dan diharapkan menjadi kaum intelektual yang memegang pemerintahan di negeri ini.
Ini harapan mereka, Semoga Allâh Ta’âla menghancurkan rencana buruk mereka.

Tingkatan Ketiga; Memasuki media masa, yang cetak maupun elektronik. Melalui media-media ini, mereka menampilkan tentang Rafidhah sedikit demi sedikit, dengan dalih sebagai khazanah islamiyah. Stasiun televisi tidak luput dari mereka.

Namun tentunya, mereka tidak terang-terangan membawakan ajaran mereka. Kecuali salah satu dari tokoh mereka yang pernah saya dengar langsung dengan telinga saya dan saya lihat dengan kedua mata saya bahwa dia mengatakan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallâhu’anhu adalah seorang penakut (Allahu Akbar).

Orang yang hina ini telah merendahkan seorang sahabat mulia, alim lagi ‘âbid yang dikatakan oleh Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam :

hadits
“Sebaik-baik orang adalah Abdullah Bin Umar kalau sekiranya dia shalat malam.”
(HR Bukhari, no. 3738, 3739, 3740 dan 3741)

Sejak itu, Abdullah bin Umar tidak pernah meninggalkan shalat malam.

Tingkatan keempat; Mereka memberikan pengajaran kepada kaum intelektual khususnya kepada pendukung mereka yang saya istilahkan alumni dari orientalis. Mereka ini dididik, dijadikan anak angkat dan disusui oleh orang-orang Yahudi di negeri-negeri Barat yang notabene sangat membenci Islam. Mereka mendapat dukungan kuat sehingga paling tidak kaum intelektual ini bersikap netral atau toleran, tidak mempermasalahkan antara Sunni dengan Syi’ah.
Ini langkah pertama, langkah kedua dan selanjutnya, mereka mulai membuat program-program yang bisa menjebak tokoh-tokoh ini kedalam Râfidhah tulen.

Tingkatan kelima; Mendekati para pejabat negeri yang memegang tampuk pemerintahan untuk diberikan pelajaran-pelajaran tentang Syi’ah. Paling tidak, mereka merasa untung dan menang kalau pejabat ini mengetahui ajaran Râfidhah, apalagi mendukungnya.

Tingkatan keenam; Masuk ke partai politik dengan menjadi tim-tim sukses partai-partai politik.

Tingkatan ketujuh; Membuat pengajian-pengajian untuk ibu-ibu karena peran wanita sangat penting sekali dan sangat besar sekali. Oleh karena itu mereka membutuhkan ibu-ibu untuk mendukung ajaran mereka. Berdasarkan kenyataan ini, saya sering mengingatkan bapak-bapak agar hati-hati dan memperhatikan pengajian istrinya, jangan sampai istri-istri mereka terjebak dalam ajaran Syi’ah.
Barang kali ini yang bisa kita bahas sekilas tentang perkembangan dan gerakan Syi’ah di Indonesia. Mereka membuat tipu daya, semoga Allah menghancurkan tipu daya mereka. Dan, alhamdulillah saat ini perkembangan dakwah sunnah sangat mengkhawatirkan mereka.

Shoffiyah Az Zahra

Kamis, 12 September 2013

Bicara Tanpa Pahala

Waktu (baca : usia) adalah modal untuk melakukan amal shalih. Orang yang mengerti hakikat ini, maka dia tidak akan menggunakannya kecuali untuk perkara yang bermanfaat. Dia akan berusaha memanfaatkan segala potensi diri untuk mendapatkan pahala sebanyak mungkin. Diantara yang bisa mudah dimanfaatkan untuk menabung bekal disisi Allah Azza wa Jalla adalah lidah. Dengan lidah, seseorang bisa berdzikir dan saling nasehat menasehati sehingga meraih banyak pahala. Namun sebaliknya, lidah juga bisa mengakibatkan dosa dan menyeret seseorang ke neraka, jika tidak dimanfaatkan untuk kebaikan. Kesadaran seseorang terhadap fungsi dan bahaya lisan ini akan mendorong dirinya untuk menjaga lidah, tidak berbicara kecuali yang bermanfaat.

Berikut kami nukilkan beberapa bencana yang dapat ditimbulkan oleh lidah. Dengan harapan agar kita menjauhinya setelah kita faham. Karena kita tidak akan bisa menghindarinya kalau kita belum mengetahui berbagai bencana ini. Diantara bencana-bencana itu adalah :

1. Membicarakan Sesuatu Yang Tidak Bermanfaat.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكَهُ مَا لَا يَعْنِيهِ

Sesungguhnya di antara kebaikan Islam seseorang adalah dia meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat [HR. Tirmidzi, no. 2317; Ibnu Mâjah, no. 3976; Mâlik, 2/470; al-Baghawi, no. 4132. Dishahihkan oleh al-Albâni]

Sesuatu yang tidak bermanfaat itu, bisa berupa perkataan atau perbuatan; perkara yang haram, atau makruh, atau perkara mubah yang tidak bermanfaat. Oleh karena itu, supaya terhindar dari bahaya lisan yang pertama ini, hendaklah seseorang selalu sesuatu yang mengandung kebaikan. Jika tidak bisa, hendaknya diam. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia mengucapkan sesuatu yang baik atau diam. [HR. Bukhâri, no. 6475; Muslim, no. 47; dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu]

Walaupun ini berat, namun seyogyanya seorang hamba yang ingin selamat di akhirat agar selalu berusaha untuk melakukannya. Diriwayatkan bahwa Muwarriq al-‘Ijli rahimahullah berkata : “Ada satu perkara yang aku sudah mencarinya semenjak duapuluh tahun lalu. Aku belum berhasil meraihnya. Namun aku tidak akan berhenti mencarinya”. Orang-orang bertanya: “Apa itu wahai Abu Mu’tamir?” Dia menjawab : “Diam (tidak membicarakan-red) dari sesuatu yang tidak bermanfaat bagiku”

2. Berdebat Dengan Cara Batil Atau Tanpa Ilmu.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ أَبْغَضَ الرِّجَالِ إِلَى اللَّهِ الْأَلَدُّ الْخَصِمُ

Sesungguhnya orang yang paling dimurkai oleh Allah adalah orang yang selalu mendebat. [HR. Bukhâri, no. 2457; Muslim, no. 2668; dll]

Mendebat dalam hadits diatas maksudnya adalah mendebat dengan cara batil atau tanpa ilmu. Sedangkan orang yang berada di pihak yang benar, sebaiknya dia juga menghindari perdebatan. Karena debat itu akan membangkitkan emosi, mengobarkan kemurkaan, menyebabkan dendam, dan mencela orang lain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:

أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ

Saya memberikan jaminan rumah di pinggiran surga bagi orang yang meningalkan perdebatan walaupun dia orang yang benar. Saya memberikan jaminan rumah di tengah surga bagi orang yang meningalkan kedustaan walaupun dia bercanda. Saya memberikan jaminan rumah di surga yang tinggi bagi orang yang membaguskan akhlaqnya. [HR. Abu Dawud, no. 4800; dishahîhkan an-Nawawi dalam Riyâdhus Shâlihîn, no. 630 dan dihasankan oleh Syaikh al-Albâni di dalam ash-Shahîhah, no. 273]

Mengingkari kemungkaran dan menjelaskan kebenaran merupakan kewajiban seorang Muslim. Jika penjelasan itu diterima, itulah yang dikehendaki. Namun jika ditolak, maka hendaklah dia meninggalkan perdebatan. Ini dalam masalah agama, apalagi dalam urusan dunia, maka tidak ada alasan untuk berdebat.

3. Banyak Berbicara, Suka Mengganggu Dan Sombong
Masalah-masalah ini dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamdengan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّي مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلَاقًا وَإِنَّ أَبْغَضَكُمْ إِلَيَّ وَأَبْعَدَكُمْ مِنِّي مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الثَّرْثَارُونَ وَالْمُتَشَدِّقُونَ وَالْمُتَفَيْهِقُونَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ عَلِمْنَا الثَّرْثَارُونَ وَالْمُتَشَدِّقُونَ فَمَا الْمُتَفَيْهِقُونَ قَالَ الْمُتَكَبِّرُونَ

Sesungguhnya termasuk orang yang paling kucintai di antara kamu dan paling dekat tempat duduknya denganku pada hari kiamat adalah orang-orang yang paling baik akhlaqnya di antara kamu. Dan sesungguhnya orang yang paling kubenci di antara kamu dan paling jauh tempat duduknya denganku pada hari kiamat adalah ats-tsartsârûn, al-mutasyaddiqûn, dan al-mutafaihiqûn. Para sahabat berkata: “Wahai Rsulullah, kami telah mengetahui al-tsartsârûn dan al-mutasyaddiqûn, tetapi apakah al-mutafaihiqûn? Beliau menjawab: “Orang-orang yang sombong”. [Hadits Shahih dengan penguat-penguatnya. HR Tirmidzi, no. 2018 dari Jâbir Radhiyallahu anhu ; dan Ahmad 2/369 dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu]

Setelah meriwayatkan hadits ini, imam Tirmidzi rahimahullah mengatakan, ”ats-Tsartsâr adalah orang yang banyak bicara, sedangkan al-mutasyaddiq adalah orang yang biasa mengganggu orang lain dengan perkataan dan berbicara jorok kepada mereka”.

Imam Ibnul Atsîr rahimahullah menjelaskan dalam kitab an-Nihâyah : “ats-Tsartsârûn adalah orang-orang yang banyak bicara dengan memaksakan diri dan keluar dari kebenaran. al-Mutasyaddiqûn adalah orang-orang yang berbicara panjang lebar tanpa hati-hati.. Ada juga yang mengatakan, al-mutasyaddiq adalah orang yang mengolok-olok orang lain dengan mencibirkan bibir kearah mereka”.

Imam al-Mundziri rahimahullah mengatakan dalam at-Targhîb : “ats-Tsartsâr adalah orang yang banyak bicara dengan memaksakan diri. al-Mutasyaddiq adalah orang yang berbicara dengan seluruh bibirnya untuk menunjukkan kefasihan dan keagungan perkataannya. al-Mutafaihiq hampir semakna dengan al-mutasyaddiq. karena maknanya adalah orang yang memenuhi mulutnya dengan perkataan dan berbicara panjang lebar untuk menunjukkan kefasihannya, keutamaannya, dan merasa lebih tinggi dari orang lain. Oleh karena inilah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallammenafsirkan al-mutafaihiq dengan orang yang sombong. [Dinukil dengan ringkas dari Tuhfatul Ahwâdzi, Syarh Tirmidzi]

Tetapi tidak termasuk sajak yang dibenci, lafazh-lafazh yang disampaikan khatib, kalimat indah untuk memberi peringatan, asal tidak berlebihan dan aneh. Karena tujuannya adalah untuk membangkitkan hati dan menggerakkannya menuju kebaikan, kalimat yang indah, dan semacamnya.

4. Mengucapkan Perkataan Keji, Jorok, Celaan, Dan Semacamnya.
Semua hal ini tercela dan terlarang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:

لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ وَلَا الْفَاحِشِ وَلَا الْبَذِيءِ

Seorang mukmin bukanlah orang yang banyak mencela, bukan orang yang banyak melaknat, bukan orang yang keji (buruk akhlaqnya), dan bukan orang yang jorok omongannya. [HSR. Tirmidzi, no. 1977; Ahmad, no. 3839 dan lain-lain]

Fuhsy (keji) dan badza’ (jorok) adalah mengungkapkan perkara-perkara yang dianggap keji (tabu) dengan kata-kata gamblang. Biasanya tentang lafazh-lafazh jima’ dan yang berkaitan dengannya. Orang-orang yang sopan akan menjauhi ungkapan-ungkapan itu dan mengunakan kata-kata sindiran, sebagaimana dicontohkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Betapa banyak perkataan keji dan jorok tersebar di zaman ini, di koran-koran, majalah-majalah, buku-buku, novel-novel, radio, HP, atau lainnya. Bahkan ada perkara yang lebih buruk dan lebih keji dari sekedar ucapan !! Namun yang bisa merasakan keburukannya adalah orang-orang yang hatinya masih hidup. Sedangkan orang yang hatinya sakit atau mati, maka dia tidak akan merasakan keburukannya, bahkan mungkin sebaliknya, dia akan merasa nikmat. Sebagaimana luka yang hanya dirasakan oleh orang yang masih hidup, sedangkan orang yang mati, dia tidak akan merasakan sakit akibat luka. Wallahul Musta’an.

5. Keterlaluan Dalam Bercanda.
Yaitu semua waktunya digunakan untuk bercanda dan membuat orang tertawa. Sesungguhnya banyak canda akan menjatuhkan wibawa, menyebabkan dendam dan permusuhan, serta mematikan hati. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

لَا تُكْثِرُوا الضَّحِكَ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ

Janganlah kamu memperbanyak tawa, karena sesungguhnya banyak tertawa itu akan mematikan hati. [HSR. Ibnu Mâjah, no. 4193; dishahîhkan oleh al-Albâni dalam Silsilah ash-Shahîhah, no. 506]

Apalagi jika banyak bercanda ini ditambahi dusta, maka jelas akan lebih berbahaya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallammemperingatkan dengan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam:

وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ بِالْحَدِيثِ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ فَيَكْذِبُ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ

Kecelakaan bagi orang yang menceritakan suatu, lalu dia berdusta untuk membuat orang-orang tertawa. Kecelakaan baginya ! Kecelakaan baginya !. [HSR. Tirmidzi, no. 2315; Abu Dâwud, no. 4990; dishahîhkan oleh al-Albâni]

Di zaman dahulu, bercanda dan membuat tertawa itu hanyalah dilakukan oleh pribadi-pribadi tertentu. Namun sekarang, grup lawak bermunculan seperti jamur di musim hujan, diperlombakan, dan dipertontonkan serta dibayar dengan honor tinggi. Setan telah menjerat banyak orang dalam kesesatan dan memanfaatkan mereka sebagai perangkap. Semoga Allah Azza wa Jalla menjaga kita dari segala jebakan setan.

Namun jika canda itu dilakukan kadang-kadang dan dengan perkataan yang benar serta dilakukan kepada orang-orang yang membutuhkannya, seperti anak-anak, wanita, sebagian orang laki-laki, sebagaimana canda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hal itu tidak mengapa. Karena canda akan menyenangkan hati dan menyegarkan suasana. Sebagian ulama menyatakan bahwa canda dalam perkataan itu seperti garam dalam makanan.

6. Membicarakan Suatu Yang Bathil.
Maksudnya adalah menceritakan perbuatan-perbuatan maksiatnya, seperti berbangga dengan perbuatan bermabuk-mabukan atau kemungkaran yang lain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنْ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَيَقُولَ يَا فُلَانُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ

Semua umatku mu’âfan (akan diampuni dosanya; atau tidak boleh dighibah) kecuali orang-orang yang melakukan dosa dengan terang-terangan. Dan termasuk melakukan dosa dengan terang-terangan adalah seseorang melakukan suatu perbuatan buruk pada malam hari, kemudian di waktu pagi dia mengatakan, ”Hai Fulan, tadi malam aku melakukan ini dan ini”. Padahal di waktu malam Allah Azza wa Jalla telah menutupi perbuatan buruknya, namun di waktu pagi dia membongkar tutupan Allah. [HR. Bukhâri, no. 6069; Muslim, no. 2990]

Oleh karena itulah, barangsiapa yang telah bertaubat dari perbuatan dosa, hendaklah dia menutupi aib dirinya, tidak perlu bercerita kepada orang lain.

7. Perkataan Yang Salah Berkaitan Dengan Masalah Agama, Apalagi Jika Berkaitan Dengan Sifat-Sifat Allah Azza wa Jalla .
Kesalahan lisan yang satu ini, tentu susah diatasi kecuali oleh para ahli ilmu dan ahli bahasa. Orang yang malas atau tidak bersungguh-sungguh menuntut ilmu dan bahasa, maka perkataannya tidak lepas dari ketergelinciran. Semoga Allah Azza wa Jalla mema’afkan kesalahan akibat ketidaktahuan. Diantara contoh perkataan yang salah berkaitan dengan masalah agama yaitu perkataan ‘Apa yang Allah dan engkau kehendaki’. Dalam hadits dijelaskan :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يَقُولُ مَا شَاءَ اللَّهُ وَشِئْتَ فَقَالَ بَلْ مَا شَاءَ اللَّهُ وَحْدَهُ

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang laki-laki berkata: "Mâ syâ’allah wa syi'ta" (apa yang Allah dan engkau kehendaki), maka beliau bersabda : "Bukan begitu, tetapi (katakanlah) : "Mâ syâ’allah wahdah" (apa yang dikehendaki oleh Allah semata). [HR. Ahmad, no: 1965]

Hikmah larangan ucapan "Mâ syâ’allah wa syi'ta" (apa yang Allah dan engkau kehendaki), dan semacamnya adalah karena ucapan itu merupakan bentuk menyekutukan kehendak Allah. Karena kata sambung "dan" bermakna mengumpulkan, menyamakan dan menyekutukan. Yang benar, dalam menggabungkan kehendak hamba dengan kehendak Allah ialah dengan menggunakan kata "kemudian". Karena kata “kemudian” mengandung makna urutan (berikutnya) dan ada selang waktu. Hal ini karena kehendak Allah Azza wa Jalla mendahului kehendak hamba. Maka tidak ada satu pun peristiwa yang terjadi kecuali yang dikehendaki oleh Allah Azza wa Jalla . Semua yang Allah Azza wa Jalla kehendaki maka pasti terjadi, dan yang tidak Dia kehendaki tidak akan pernah terjadi.

Syaikh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallamâshiruddîn al-Albâni berkata dalam kitab Silsilah al-Ahâdîst ash-Shahîhah, 1/266-267 : "Dalam hadits-hadits ini terdapat dalil bahwa ucapan seseorang kepada yang lain "mâ syâ’allah wa syi'ta" (apa yang Allah dan engkau kehendaki) dinilai syirik dalam syari'at. Dan ini termasuk syirik dalam kata-kata. Karena memberikan kesan bahwa kehendak hamba sederajat dengan kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala . Sebabnya adalah karena menggabungkan dua kehendak tersebut. Contoh yang lain adalah perkataan sebagian orang-orang awam dan orang-orang seperti mereka yang mengaku berilmu : "Tidak ada bagiku selain Allah dan anda", "Kami bertawakkal kepada Allah dan kepada anda". Dan seperti perkataan sebagian para penceramah: "Dengan nama Allah dan dengan nama tanah air", atau "Dengan nama Allah dan dengan nama bangsa", dan kata-kata syirik yang sejenisnya wajib ditinggalkan dan bertaubat, dalam rangka beradab kepada Allah Tabâraka wa Ta'âla".

Selain yang telah disebutkan diatas, sesungguhnya bencana-bencana lidah masih banyak, seperti ghibah, namimah, dusta, dan lain sebagainya. Namun sedikit yang kami sampaikan ini mudah-mudahan sebagai pemacu bagi kita semua untuk selalu menjaga lidah kita dari keburukan dan selalu menghiasinya dengan kebaikan. Al-hamdulillahi Rabbil 'Alamiin.

Maraji :
1. Mukhtashar Minhâjul Qâshidîn, Imam Ibnu Qudamah, tahqîq Syaikh Ali al-Halabi.
2. Aafâtul Lisân fî Dhauil Kitâb was Sunnah, Dr. Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al-Qahthâni
3. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, Imam Ibnu Rajab, tahqîq Syu’aib al-Arnauth dan Ibrâhim Bajis; penerbit ar-Risâlah; cet: 5; th: 1414 H/ 1994 M)
4. Hashâ-idul Alsun, karya Syaikh Husain al-'Awaisyah, penerbit. Dârul Hijrah. Dan lain-lain.

Shoffiyah Az Zahra

Sumber : Majalah As Sunnah

Adab Tentang Niat

Ada dua orang melakukan shalat, orang yang pertama meraih keridhaan Allah Azza wa Jalla sehingga dosa-dosanya gugur, sedangkan orang yang kedua mendapatkan kecelakaan dan kemurkaan Allah Azza wa Jalla karena nifak dan riyâ’nya.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan keutamaan shalat yang menggugurkan dosa-dosa karena dilakukan dengan ikhlas dan sempurna. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلاَةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا إِلاَّ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنْ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Tidak ada seorang muslim yang kedatangan (waktu) shalat wajib, lalu dia melakukan shalat wajib itu dengan menyempurnakan wudhu’nya, khusyu’nya dan ruku’nya, kecuali shalat itu merupakan penghapus dosa-dosa sebelumnya, selama dia tidak melakukan dosa besar. Dan itu untuk seluruh waktu. [HR. Muslim, no. 228]

Sebaliknya, beliau juga memperingatkan umat dari melakukan shalat karena riya’, karena hal ini akan menggugurkan amal, sebagaimana hadits berikut ini:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ نَتَذَاكَرُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَقَالَ أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِمَا هُوَ أَخْوَفُ عَلَيْكُمْ عِنْدِي مِنْ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ قَالَ قُلْنَا بَلَى فَقَالَ الشِّرْكُ الْخَفِيُّ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ يُصَلِّي فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ

Dari Abu Sa'îd, dia berkata: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kami ketika kami sedang membicarakan Al-Masîhud Dajjâl. Kemudian beliau bersabda: "Maukah aku beritahukan kepada kamu sesuatu yang menurutku lebih aku takutkan terhadap kamu daripada terhadap Al-Masîhud Dajjâl?" Maka kami menjawab: "Ya, wahai Rasulullah". Maka beliau bersabda: "Syirik yang tersembunyi. Yaitu seseorang melakukan shalat, lalu dia membaguskan shalatnya karena dia melihat pandangan orang lain". [Hadits Hasan Riwayat Ibnu Mâjah, no; 4204]

Ini merupakan contoh nyata tentang pentingnya niat dan mengikhlaskan niat di dalam seluruh amalan. Oleh karena itu banyak sekali Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan hal ini di dalam hadits-hadits beliau. Antara lain, sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Sesungguhnya semua amalan itu terjadi dengan niat, dan setiap orang mendapatkan apa yang dia niatkan. [HR. Bukhâri, no. 1; Muslim, no. 1907; dari Umar bin al-Khaththâb Radhiyallahu anhu]

Sesungguhnya suatu perbuatan akan diterima oleh Allah Azza wa Jalla jika memenuhi dua syarat, yaitu niat ikhlas dan mengikuti Sunnah. Oleh karena itu Allah Azza wa Jalla akan melihat hati manusia, apakah ia ikhlas; dan melihat amalnya, apakah sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ

Sesungguhnya Allah tidak melihat bentuk kamu dan harta kamu, tetapi Dia melihat hati kamu dan amal kamu. [HR. Muslim, no. 2564]

Oleh karena itulah mengikhlaskan niat merupakan perintah Allah Azza wa Jalla kepada seluruh manusia, sebagaimana firman-Nya:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan meunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. [al-Bayyinah/98:5]

NIAT DALAM KEBAIKAN
Di antara rahmat dan anugerah Allah Azza wa Jalla adalah bahwa Dia menulis kebaikan hamba-Nya hanya karena keinginan untuk berbuat kebaikan, sedangkan keinginan berbuat keburukan belum ditulis. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan hal ini di dalam hadits sebagai berikut:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً

Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menulis semua kebaikan dan keburukan. Barangsiapa berkeinginan berbuat kebaikan, lalu dia tidak melakukannya, Allah Azza wa Jalla menulis di sisi-Nya pahala satu kebaikan sempurna untuknya. Jika dia berkeinginan berbuat kebaikan, lalu dia melakukannya, Allah menulis pahala sepuluh kebaikan sampai 700 kali, sampai berkali lipat banyaknya. Barangsiapa berkeinginan berbuat keburukan, lalu dia tidak melakukannya, Allah Azza wa Jalla menulis di sisi-Nya pahala satu kebaikan sempurna untuknya. Jika dia berkeinginan berbuat keburukan, lalu dia melakukannya, Allah Azza wa Jalla menulis satu keburukan saja.[HR. Bukhâri, no. 6491; Muslim, no. 131]

NIAT DALAM KEBURUKAN
Keinginan yang melintas di dalam hati untuk berbuat keburukan belum ditulis dosa oleh Allah Azza wa Jalla . Namun, jika keinginan itu sudah menjadi tekad dan niat, apalagi sudah diusahakan, walaupun tidak terjadi, maka pelakunya sudah mendapatkan balasan karenanya. Dalam hal ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ

Jika dua orang muslim bertemu dengan pedang masing-masing (berkelahi; berperang), maka pembunuh dan orang yang terbunuh di dalam neraka. Aku (Abu Bakrah) bertanya: ”Wahai Rasulullah, si pembunuh (kami memahami-pent), namun bagaimana dengan orang yang terbunuh. Beliau menjawab: “Sesungguhnya dia juga sangat ingin membunuh kawannya itu”. [HR. Bukhâri, no. 31, 7083; Muslim, no. 2888; dari Abu Bakrah]

Dalam hadits yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan bahaya niat buruk di dalam hubungan antar hamba. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا رَجُلٍ يَدِينُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا

Siapa saja berhutang dengan niat tidak akan membayar hutang kepada pemiliknya, dia akan bertemu Allah sebagai pencuri. [HR. Ibnu Mâjah, no. 2410; Syaikh al-Albâni berkata: “Hasan Shahîh”]

PAHALA DAN SIKSA KARENA NIAT
Kedudukan niat yang sangat penting juga dapat dilihat dari akibat yang dihasilkannya. Yaitu bahwa sekedar niat, seseorang sudah mendapatkan pahala atau siksa. Hal ini diberitakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits berikut ini:

عَنْ أَبِي كَبْشَةَ الأَنَّمَارِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الدُّنْيَا ِلأَرْبَعَةِ نَفَرٍ: عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالاً فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِي مَالاً لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لاَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ وَلاَ يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَلاَ يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالاً وَلاَ عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِي مَالاً لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ

Dari Abu Kabsyah al-Anmâri Radhiyallahu anhu, bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya dunia itu untuk 4 orang: Hamba yang Allah Azza wa Jalla berikan rizqi kepadanya berupa harta (dari jalan yang halal) dan ilmu (agama Islam), kemudian dia bertaqwa kepada Rabbnya pada rizqi itu (harta dan ilmu), dia berbuat baik kepada kerabatnya dengan rizqinya, dan dia mengetahui hak bagi Allah Azza wa Jalla padanya. Maka hamba ini berada pada kedudukan yang paling utama (di sisi Allah Azza wa Jalla ). Hamba yang Allah Azza wa Jalla berikan rizqi kepadanya berupa ilmu, namun Dia tidak memberikan rizqi berupa harta, dia memiliki niat yang baik. Dia mengatakan: “Seandainya aku memiliki harta aku akan berbuat seperti perbuatan si fulân (orang pertama yang melakukan kebaikan itu)”. Maka dia (dibalas) dengan niatnya (yang baik), pahala keduanya (orang pertama dan kedua) sama. Hamba yang Allah Azza wa Jalla berikan rizqi kepadanya berupa harta, namun Dia tidak memberikan rizqi kepadanya berupa ilmu, kemudian dia berbuat sembarangan dengan hartanya dengan tanpa ilmu. Dia tidak bertaqwa kepada Rabbnya padanya, dia tidak berbuat baik kepada kerabatnya dengan hartanya, dan dia tidak mengetahui hak bagi Allah Azza wa Jalla padanya. Maka hamba ini berada pada kedudukan yang paling buruk (di sisi Allah Azza wa Jalla ). Hamba yang Allah Azza wa Jalla tidak memberikan rizqi kepadanya berupa harta dan ilmu, kemudian dia mengatakan: “Seandainya aku memiliki harta aku akan berbuat seperti perbuatan si fulân (dengan orang ketiga yang melakukan keburukan itu)”. Maka dia (dibalas) dengan niatnya, dosa keduanya sama.[1]

Syaikh Salim al-Hilâli hafizhahullâh berkata menjelaskan di antara fiqih dari hadits ini: “Seseorang itu akan diberi pahala atau dihukum karena keinginan yang tetap/kuat (di dalam hatinya-pen) walaupun dia tidak mampu melaksanakannya. Karena walaupun dia tidak mampu melakukannya, namun dia mampu mengharapkan dan menginginkan”.[2]

NIAT BAIK TIDAK MERUBAH KEMAKSIATAN MENJADI KETAATAN
Semua keterangan ini menunjukkan pentingnya kedudukan niat. Oleh karena itu seorang Muslim yang baik selalu membangun seluruh amalannya di atas niat yang baik, yaitu ikhlas karena Allah Azza wa Jalla . Demikian juga seorang muslim akan selalu berusaha beramal berdasarkan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena hal ini sebagai kelengkapan niat yang baik.

Karena semata-mata niat yang baik tidak bisa merubah kemaksiatan menjadi ketaatan. Seperti seseorang bershadaqah dengan uang curian atau korupsi. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُوْلٍ

Tidak akan diterima shalat dengan tanpa bersuci dan tidak akan diterima shadaqah dari (hasil) ghulul (khianat). [HR. Muslim, no. 224]

Jadi, walaupun suatu amalan itu merupakan kebaikan secara lahiriyah, dan dilakukan dengan niat yang baik, seperti shalat atau shadaqah, namun jika tidak memenuhi syarat-syarat di dalam agama, maka niat yang baik itu tidak dapat merubahnya sebagai amalan ketaatan.

Oleh karena itu seorang Sahabat yang mulia, `Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu pernah mendatangi jama’ah dzikir yang berkelompok-kelompok memegang kerikil. Setiap kelompok dipimpin satu orang. Pemimpin itu memerintahkan: “Bertakbir 100 kali”, mereka pun melakukannya. Dia juga memerintahkan agar jama’ah bertahlil 100 kali dan bertasbih 100 kali, mereka juga melakukannya. Maka `Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu berkata kepada mereka: “Apakah ini -yang aku lihat kamu lakukan-?” Mereka menjawab: “Wahai Abu Abdurrahmân, ini kerikil. Kami menghitung takbîr, tahlîl, dan tasbîh dengannya. Beliau berkata: “Hitung saja keburukan-keburukan kamu! aku menjamin kebaikan-kebaikan kamu tidak akan disia-siakan sedikit pun (sehingga perlu dihitung). Kasihan kamu, wahai umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , alangkah cepatnya kebinasaan kamu! Ini lah para sahabat Nabi kamu masih banyak. Ini lah pakaian beliau belum usang, dan bejana-bejana beliau belum pecah. Demi Allah Azza wa Jalla yang jiwaku di tangan-Nya, sesungguhnya kamu berada di atas agama yang lebih baik dari agama Muhammad, atau kamu adalah orang-orang yang membuka pintu kesesatan”. Mereka berkata: “Demi Allah Azza wa Jalla , wahai Abu Abdurrahmân, kami tidak menghendaki kecuali kebaikan”. Beliau menjawab: “Alangkah banyak orang yang menghendaki kebaikan tidak mendapatkannya”. Sesungguhnya Rasululluh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberitakan kepada kami:

أَنَّ قَوْمًا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ

“Bahwa ada sekelompok orang, mereka membaca al-Qur’ân, namun al-Qur’ân itu tidak melewati tenggorokan mereka”.

Demi Allah Azza wa Jalla , aku tidak tahu, kemungkinan kebanyakan mereka itu adalah dari kamu”. Kemudian beliau meninggalkan mereka.[3]

Marilah kita perhatikan jawaban beliau di atas: “Alangkah banyak orang yang menghendaki kebaikan tidak mendapatkannya”. Yaitu banyak orang menghendaki kebaikan, memiliki niat yang baik, namun karena tidak melewati jalan yang harus dilalui, maka dia tidak mendapatkan apa yang dia niatkan.

Dan perlu diketahui, bahwa niat bukanlah kalimat yang diucapkan, namun tekad di dalam hati yang membangkitkan amalan.

Kesimpulannya, hendaklah kita selalu memiliki niat yang baik, ikhlas di dalam seluruh amalan, lahir dan batin. Demikian juga amalan itu harus berdasarkan tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Semoga Allah Azza wa Jalla selalu memberikan pertolongan kepada kita untuk meraih keridhaan-Nya. Alhamdulillâhi rabbil ‘âlamîn.

RUJUKAN:
1. Shahîh Bukhâri
2. Shahîh Muslim
3. Kitab-kitab Sunan
4. Minhâjul Muslim, karya Syaikh Abu Bakar Jâbir al-Jazâiri
5. Bahjatun Nâzhirîn Syarah Riyâdhus Shâlihîn, karya Syaikh Sâlim al-Hilâli
6. Ilmu Ushûl Bida’, karya Syaikh ‘Ali al-Halâbi
7. Dan lain-lain

.Nikahilah Aku Tapi Dengan Syarat Tidak Berpoligami!!

Print
Pertanyaan:
Assalamu'alaykum Warohmatulloh Wabarokatuh

Ustadz firanda yang semoga ustadz dan keluarga mendapat penjagaan dari Allah, ana seorang akhwat yang saat ini sedang melakukan proses ta'aaruf dengan seorang ikhwan yang menuntut ilmu di Universitas Islam Madinah. Pertanyaan ana, mungkin ustadz sudah bisa menebak dari judul/subject message ini, yaitu apa boleh menolak untuk dipoligami ? Apakah seorang wanita boleh memberi syarat kepada seorang lelaki yang hendak menikahinya agar tidak boleh berpoligami?

Ana selama mengaji hampir 2 tahun, mendapat salah satu kaidah yaitu : lebih diutamakan menolak mafsadah (kerusakan) daripada mendapat maslahat (manfaat)'. Ana, jujur merasa berat kalau nanti harus dipoligami ustadz. Tidak hanya masalah perasaan tapi juga dari pihak keluarga ana yang sangat memandang rendah terhadap laki-laki yang beristri lebih dari satu. Selain itu juga, ikhwan yang sedang berproses ta'aruf dengan ana juga belum punya pekerjaan alias hanya mengandalkan uang beasiswanya. Ana takut jika nanti ikhwan tersebut ada niatan untuk poligami dan nekat untuk menikah lagi padahal dari sisi dunia keluarga ana melihat belum mampu/miskin, keluarga besar ana akan melihat betapa jeleknya orang Islam yang hanya memikirkan syahwat dan syahwat tanpa memikirkan bagaimana menafkahi nanti. Ana bukanlah akhwat pondokan dengan background keluarga yang mengenal Islam dengan baik, saudara ana juga ada yang non-Islam. Ana dulu berkuliah dan mengaji di salafy sejak semester 6.

Mohon nasehat dari ustadz, wa Jazaakumullohu Khoyro.
Jawab :
Walaikum salam warahmatullahi wa barakaatuh. Dari pertanyaan di atas maka jelas bahwa ukhti yang bertanya paham betul akan disyari'atkannya poligami, dan merupakan sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Akan tetapi pertanyaan ukhti; Bolehkah seorang wanita memberi persyaratan kepada calon suaminya agar tidak berpoligami?

Lantas apakah persayaratan seperti ini tidak melanggar syari'at?

Apakah sang suami kelak wajib memenuhi persyaratan seperti ini?, ataukah boleh melanggar janjinya untuk tidak berpoligami karena ada kemaslahatan yang lain?

Para pembaca yang dirahmati Allah, para ulama dalam buku-buku fikih mereka membedakan antara dua hal :

Pertama : Syarat-syarat sah nikah

Kedua : Syarat-syarat yang dipersyaratkan dalam nikah yang diajukan oleh salah satu dari dua belah pihak calon mempelai.

Adapun hal yang pertama yaitu tentang syarat-syarat sah nikah maka hal ini sudah ma'ruuf seperti : adanya wali dari pihak wanita, keridhoan dua belah pihak calon mempelai, adanya dua saksi, dan tidak adanya penghalang dari kedua belah pihak yang menghalangi pernikahan (seperti ternyata keduanya merupakan saudara sepersusuan, atau karena ada hubungan nasab yang menghalangi seperti ternyata sang wanita adalah putri keponakan calon suami, atau sang wanita adalah muslimah dan sang lelaki kafir, atau sang wanita adalah dari majusiyah, atau sang wanita masih dalam masa 'iddah, atau salah satu dari keduanya dalam kondisi muhrim, dll)

Namun bukan hal ini yang menjadi pembahasan kita, akan tetapi pembahasan kita adalah pada poin yang kedua yaitu tentang seroang wanita yang memberi persyaratan tatkala melangsungkan akad nikah dengan sang lelaki, atau sebaliknya.

Permasalahan ini merupakan salah satu cabang dari permasalahan utama yang diperselisihkan oleh para ulama, yaitu tentang persyaratan yang disyaratkan dalam 'akad-'akad, baik 'akad (transaksi) jual beli maupun 'akad pernikahan. Dan khilaf para ulama tentang hal ini telah dijelaskan dengan sangat panjang lebar oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab beliau Al-'Qowaa'id An-Nuurooniyah.

Akan tetapi pembicaraan kita terkhususkan kepada permasalahan yang ditanyakan, yaitu apakah boleh bagi sang wanita tatkala akan menikah memberi persyaratan agar sang lelaki tidak berpoligami?

Telah terjadi khilaf diantara para ulama dalam permasalahan ini sebagaimana berikut ini:

Madzhab Hanafi

Adapun Madzhab Hanafi maka mereka membolehkan persyaratan seperti ini. Jika seorang wanita diberi mahar oleh sang calon suami kurang dari mahar para wanita-wanita yang semisalnya menurut adat maka boleh bagi sang wanita untuk memberi persyaratan, seperti mempersyaratkan bahwa agar ia tidak dipoligami. Dan persyaratan ini diperbolehkan dan dianggap termasuk dari mahar karena ada nilai manfaat bagi sang wanita. Akan tetapi menurut madzhab Hanafi jika ternyata sang lelaki akhirnya berpoligami maka ia harus membayar mahar wanita tersebut secara penuh sebagaimana mahar para wanita yang semisalnya menurut adat. (lihat Al-'Inaayah bi syarh Al-Hidaayah 5/10, fathul Qodiir 7/176 maktabah syamilah)


Madzhab Malikiah

Madzhab Maliki memandang bahwa persayaratan seperti ini merupakan persayaratan yang makruh. Dan madzhab Maliki memiliki perincian dalam permasalahan ini, sbb :

-Persayaratan seperti ini makruuh, dan tidak lazin/harus untuk dipenuhi oleh sang calon suami.

-Akan tetapi persayaratan ini wajib dipenuhi oleh sang suami jika persayaratannya disertai dengan sumpah dari sang calon suami

-Jika persyaratan ini diajukan oleh sang wanita dengan menjatuhkan sebagian maharnya maka wajib bagi sang suami untuk memenuhinya. Misalnyan mahar nikah sang wanita adalah 20 juta, lantas sang wanita berkata, "Aku menjatuhkan 5 juta dari maharku dengan syarat sang lelaki tidak boleh berpoligami" lalu disetujui oleh sang lelaki maka wajib bagi sang lelaki untuk memenuhi persyaratan tersebut. Jika ternyata sang lelaki akhirnya berpoligami maka ia harus membayar mahar 5 juta tersebut kepada sang wanita. (lihat perincian ini di At-Taaj wa Al-Ikliil 3/513)

-Bahkan Imam Malik pernah ditanya tentang seorang wanita yang memberi persyaratan kepada calon suaminya, "Jika engkau berpoligami maka hak untuk bercerai ada padaku", kemudian sang lelakipun berpoligami, lantas sang wanitapun menjatuhkan cerai (talak) tiga. Akan tetapi sang suami tidak menerima hal ini dan menganggap hanya jatuh talak satu. Maka apakah jatuh talak tiga tersebut,?, Imam Malik menjawab : "Ini merupakan hak sang wanita, dan adapun pengingkaran sang suami maka tidak ada faedahnya" (lhat Al-Mudawwanah 2/75)

Madzhab As-Syafii

Madzhab As-Syafii membagi persyaratan dalam pernikahan menjadi dua, syarat-syarat yang diperbolehkan dan syarat-syarat yang dilarang.

Pertama : Adapun syarat yang diperbolehkan adalah syarat-syarat yang sesuai dengan hukum syar'i tentang mutlaknya akad, contohnya sang lelaki mempersyaratkan kepada sang wanita untuk bersafar bersamanya, atau untuk menceraikannya jika sang lelaki berkehendak, atau berpoligami. Sebaliknya misalnya sang wanita mempersyaratkan agar maharnya dipenuhi, atau memberi nafkah kepadanya sebagaimana nafkah wanita-wanita yang lainnya, atau mempersyaratkan agar sang lelaki membagi jatah nginapnya dengan adil antara istri-istrinya. Persyaratan seperti ini diperbolehkan, karena hal-hal yang dipersayratkan di atas boleh dilakukan meskipun tanpa syarat, maka tentunya lebih boleh lagi jika dengan persayaratan.

Kedua : Adapun persyaratan yang tidak diperbolehkan maka secara umum ada empat macam:

-Persyaratan yang membatalkan pernikahan, yaitu persyaratan yang bertentangan dengan maksud pernikahan. Contohnya jika sang lelaki mempersayaratkan jatuh talak bagi sang wanita pada awal bulan depan, atau jatuh talak jika si fulan datang, atau hak talak berada di tangan sang wanita. Maka pernikahan dengan persayaratan seperti ini tidak sah.

-Persyaratan yang membatalkan mahar akan tetapi tidak membatalkan pernikahan. Contohnya persyaratan dari pihak lelaki, misalnya sang wanita tidak boleh berbicara dengan ayah atau  ibunya atau kakaknya, atau sang lelaki tidak memberi nafkah secara penuh kepada sang wanita. Demikian juga persayaratan dari pihak wanita, misalnya : sang lelaki tidak boleh berpoligami atau tidak boleh mengajak sang wanita merantau. Maka ini seluruhnya merupakan persyaratan yang batil karena mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah atau sebaliknya menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah. Dalam kondisi seperti ini maka batalah mahar sang wanita yang telah ditentukan dalam akad, dan jadilah mahar sang wanita menjadi mahar al-mitsl (yaitu maharnya disesuaikan dengan mahar para wanita-wanita yang semisalnya menurut adat istiadat).

-Persyaratan yang hukumnya tergantung siapa yang memberi persayaratan. Misalnya persyaratan untuk tidak berjimak setelah nikah. Maka jika yang memberi persayratan tersebut adalah pihak wanita maka hal ini haram, karena jimak adalah hak sang lelaki setelah membayar mahar. Dan jika sebaliknya persayaratan tersebut dari pihak lelaki itu sendiri maka menurut madzhab As-Syafii hal tersebut adalah boleh

-Persyaratan yang diperselisihkan oleh ulama madzhab As-Syafi'i, yaitu persyaratan yang berkaitan dengan mahar dan nafaqoh. Jika sang wanita mempersyaratkan agar tidak dinafkahi maka pernikahan tetap sah, karena hak nafkah adalah hak sang wanita. Akan tetapi persyaratan ini membatalkan mahar yang telah ditentukan, maka jadilah mahar sang wanita adalah mahar al-mitsl. Akan tetapi jika yang mempersyaratkan adalah dari pihak lelaki maka para ulama madzhab syafii berselisih pendapat. Ada yang berpendapat bahwa akad nikahnya batil, dan ada yang berpendapat bahwa akad nikahnya sah akan tetapi membatalkan mahar yang telah ditentukan bagi sang wanita sehingga bagi sang wanita mahar al-mitsl. (lihat Al-Haawi 9/506-508)
 
Madzhab Hanbali

Madzhab Hanbali membagi persyaratan dalam nikah menjadi tiga bagian;

Pertama : Persyaratan yang harus ditunaikan, yaitu persayaratan yang manfaatnya dan faedahnya kembali kepada sang wanita. Misalnya sang wanita mempersayatkan agar sang suami tidak membawanya merantau atau tidak berpoligami. Maka wajib bagi sang suami untuk memenuhi dan menunaikan persyaratan ini. Jika sang suami tidak menunaikan syarat ini maka sang wanita berhak untuk membatalkan tali pernikahan. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Al-Khottoob, Sa'ad bin Abi Waqqoosh, Mu'aawiyah, dan 'Amr bin Al-'Aash radhiallahu 'anhum. (lihat Al-Mughni 7/448)

Kedua : Persyaratan yang batil dan membatalkan persyaratan itu sendiri akan tetapi pernikahan tetap sah, seperti jika sang lelaki mempersyaratkan untuk menikah tanpa mahar, atau tidak menafkahi sang wanita, atau sang wanitalah yang memberi nafkah kepadanya, atau ia hanya mendatangi sang wanita di siang hari saja. Dan demikian juga jika sang wanita mepersyaratkan untuk tidak digauli atau agar sang lelaki menjauhinya, atau agar jatah nginapnya ditambah dengan mengambil sebagian jatah istrinya yang lain. Maka seluruh persyaratan ini tidak sah dan batil (lihat Al-Mughni 7/449)

Ketiga : Persyaratan yang membatalkan akad nikah, seperti pernikahan mut'ah (nikah kontrak sementara setelah itu cerai), atau langsung dicerai setelah nikah, dan nikah syigoor, atau sang lelaki berkata, "Aku menikahi engkau jika ibumu merestui atau si fulan setuju". (lihat Al-Mughni 7/449)

Dari penjelasan di atas maka jelas bahwa empat madzhab seluruhnya memandang sahnya persyaratan tersebut dan sama sekali tidak merusak akad nikah. Khilaf hanya timbul pada hukum memberi persyaratan ini dari pihak wanita. Madzhab Hanafi dan Hanbali memandang bolehnya persayratatn ini. Madzhab Maliki  memandang makruhnya hal ini. Dan hukum makruh masih masuk dalam kategori halal. Adapun As-Syafii memandang bahwa persyaratan ini merupakan persyaratan yang tidak diperbolehkan, hanya saja jika terjadi maka persyaratan tersebut tetap tidak merusak akad nikah.


Dalil akan bolehnya persyaratan ini :

Para ulama yang memperbolehkan persyaratan agar sang suami tidak poligami, mereka berdalil dengan banyak dalil, diantaranya:

Pertama : Keumuman dalil-dalil yang memerintahkan seseorang untuk menunaikan janji atau kesepakatan. Seperti firman Allah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu (QS Al-Maaidah :1)

Kedua : Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ

"Syarat yang palih berhak untuk ditunaikan adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (para wanita)" (HR Al-Bukhari no 2721 dan Muslim no 1418)

Dan persyaratan untuk tidak berpoligami merupakan persyaratan yang diajukan oleh sang wanita dalam akad nikahnya, sehingga wajib bagi sang lelaki untuk menunaikannya.

Ketiga : Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

"Dan kaum muslimin tetap berada diatas persyaratan mereka (tidak menyelishinya-pen), kecuali persyaratan yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan perkara yang haram" (HR At-Thirimidzi no 1352 dan Abu Dawud no 3596 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Dan jelas bahwasanya seseroang yang menikah dan tidak berpoligami maka hal ini diperbolehkan dan tidak melanggar persyaratan. Maka jika perkaranya demikian berarti persyaratan untuk tidak berpoligami diperbolehkan dan harus ditunaikan oleh sang suami. Adapun persyaratan yang menghalalkan sesuatu yang haram maka tidak diperbolehkan, seperti seroang wanita yang menikah dengan mempersyaratkan agar calon suaminya menceraikan istri tuanya. Hal ini jelas diharamkan oleh syari'at.

Keempat : Hukum asal dalam masalah akad dan transaksi –jika diridhoi oleh kedua belah pihak- adalah mubaah hingga ada dalil yang mengaharamkan

Adapun dalil yang dijadikan hujjah oleh para ulama yang mengharamkan persyaratan ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ

"Barang siapa yang memberi persyaratan yang tidak terdapat di Kitab Allah maka persyaratan itu batil, meskipun ia mempersyaratkan seratus persyaratan"
(HR Al-Bukhari no 2155 dan Muslim 1504)

Akan tetapi maksud dari sabda Nabi ini adalah persyaratan yang tidak dihalalkan oleh Allah. Karena konteks hadits ini secara lengkap menunjukan akan hal ini. Konteks hadits secara lengkap adalah sebagai berikut :

Aisyah berkata :

جَاءَتْنِي بَرِيْرَةُ فَقَالَتْ كَاتَبْتُ أَهْلِي عَلَى تِسْعِ أَوَاقٍ فِي كُلِّ عَامٍ وُقِيَّة فَأَعِيْنِيْنِي، فَقُلْتُ : إِنْ أَحَبَّ أَهْلُكِ أَنْ أُعِدَّهَا لَهُمْ وَيَكُوْنُ وَلاَؤُكِ لِي فَعَلْتُ. فَذَهَبَتْ بَرِيْرَةُ إِلَى أَهْلِهَا فَقَالَتْ لَهُمْ فَأَبَوْا ذَلِكَ عَلَيْهَا، فَجَاءَتْ مِنْ عِنْدِهِمْ وَرَسُوْل اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ فَقَالَتْ : إِنّي قَدْ عَرَضْتُ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ فَأَبَوْا إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ الْوَلاَءُ لَهُمْ. فَسَمِعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَتْ عَائِشَةُ النَّبِيَّ صَلًَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : خُذيْهَا وَاشْتَرِطِي لَهُمُ الْوَلاَءَ فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ، فَفَعَلَتْ عَائِشَةُ ثُمَّ قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي النَّاسِ فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ : أَمَّا بَعْدُ، مَا بَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُوْنَ شُرُوْطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللهِ مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَة شَرْطٍ، قَضَاءُ اللهِ أَحَقُّ وَشَرْطُ اللهِ أَوْثَقُ وَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ

"Bariroh (seorang budak wanita-pen) datang kepadaku dan berkata, "Aku telah membeli diriku (mukaatabah-pen) dengan harga Sembilan uuqiyah, dan setiap tahun aku membayar satu uqiyah (40 dirham), maka bantulah aku. Maka aku (Aisyah) berkata, "Jika tuanmu suka maka aku akan menyiapkan bayaran tersebut dengan wala'mu pindah kepadaku". Maka pergilah Bariroh kepada tuanya dan menyampaikan hal tersebut, akan tetapi mereka enggan dan bersikeras bahwasanya walaa'nya Bariroh tetap pada mereka. Maka Barirohpun kembali kepada Aisyah –dan tatkala itu ada Rasulullah sedang duduk-, lalu Bariroh berkata, "Aku telah menawarkan hal itu kepada mereka (tuannya) akan tetapi mereka enggan kecuali walaa'ku tetap pada mereka. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar hal itu (secara global-pen), lalu Aisyah mengabarkan perkaranya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Nabi berkata, "Belilah Bariroh (untuk dibebaskan) dari mereka dan beri persyaratan kepada mereka tentang walaa'nya, karena walaa' adalah kepada orang yang membebaskan". Maka Aisyahpun melakukannya, lalu Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam berdiri di hadapan manusia lalu memuji Allah kemudian berkata, "Amma Ba'du, kenapa orang-orang memberi persyaratan-persyaratan yang tidak terdapat di kitab Allah (Al-Qur'an), maka persyaratan apa saja yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an maka merupakan persyaratan yang batil, meskipun seratus persayratan. Ketetapan Allah lebih berhak untuk ditunaikan, dan persyaratan Allah lebih kuat untuk diikuti, sesungguhnya walaa' hanyalah kepada orang yang membebaskan" (HR Al-Bukhari no 2168)

Maka jelaslah dari konteks hadits di atas bahwa yang dimaksud dengan persyaratan yang terdapat dalam kitab Allah adalah seluruh persyaratan yang diperbolehkan oleh Allah dan RasulNya, dan bukanlah maksudnya persyaratan yang termaktub dan ternashkan dalam Al-Qur'an. Karena permasalahan "Walaa' itu hanya kepada orang yang membebaskan" sama sekali tidak termaktub dalam Al-Qur'an, akan tetapi merupakan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Oleh karenanya persyaratan yang tidak diperbolehkan adalah persyaratan yang tidak terdapat dalam kitab Allah, yang maksudnya adalah seluruh perysaratan yang tidak disyari'atkan dan tidak diperbolehkan dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah.

Inti dalam masalah persyaratan baik dalam pernikahan maupun dalam akad-akad transaksi secara umum adalah : Seluruh persyaratan yang hukum asalnya adalah mubaah maka boleh dijadikan persayratan jika dirihdoi oleh kedua belah pihak. (lihat Al-Qowaad An-Nurroniyah hal 285)

Karenanya pendapat yang lebih kuat dalam permasalahan ini –Wallahu A'lam- adalah pendapat madzhab Hambali, bahwasanya persyaratan tersebut diperbolehkan dan wajib untuk ditunaikan oleh suami jika menerima persyaratan tersebut. dan inilah yang telah dipilih oleh Ibnu Taimiyyah dalam Al-Qwaaid An-Nurroniyah dan juga Syaikh Al-Utsaimin (lihat As-Syarh Al-Mumti' 12/164, 167)


Kesimpulan :


Para ulama madzhab telah berselisih yang kesimpulannya sebagai berikut:

-Madzhab Hanbali membolehkan persyaratan seperti ini, dan wajib bagi sang suami untuk menunaikan persyaratan tersebut. Dan persyaratan ini sama sekali tidak merusak akad nikah dan juga tidak merusak mahar.

-Adapun pendapat Madzhab Hanafi maka persyaratan ini diperbolehkan jika sang wanita menjatuhkan sebagian nilai maharnya. Dan wajib bagi sang suami untuk menunaikan persayaratan ini. Jika sang suami tidak menunaikannya maka sang wanita mendapatakan mahr al-mitsl

-Madzhab Maliki memandang persyaratan ini merupakan persyaratan yang makruh

-Adapun pendapat madzhab Syafii maka ini merupakan persyaratan yang tidak diperbolehkan. Akan tetapi jika terjadi maka persyaratan tersebut tidak merusak akad nikah, hanya saja merusak mahar yang telah ditentukan, sehingga mahar sang wanita nilainya berubah menjadi mahar al-mitsl.


Dari sini nampak bahwa jumhur (mayoritas) ulama memandang bahwa persyaratan seperti ini (agar sang suami tidak berpoligami) merupakan persayratan yang sah dan diperbolehkan. Akan tetapi yang perlu diperhatikan :

-Hendaknya para lelaki yang hendak menikah untuk tidak mengajukan persyaratan ini tanpa dipersyaratkan oleh sang wanita, karena ini merupakan bentuk menjerumuskan diri dalam kesulitan.

-Demikian juga jika sang wanita mempersyaratkan tidak poligami, maka hendaknya sang lelaki tidak langsung menerima, dan hendaknya ia berpikir panjang. Karena ia tidak tahu bagaimana dan apa yang akan terjadi di kemudian hari. Bisa saja nantinya sang wanita sakit sehingga tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai istri sebagaimana mestinya atau hal-hal lain yang nantinya memaksa dia untuk berpoligami. Dan hendaknya sang lelaki ingat bahwa jika ia menerima persyaratan tersebut maka hendaknya ia menunaikannya karena seorang mukmin tidak mengingkari janji dan tidak menyelisihi kesepakatan.

-Hendaknya para wanita yang memberi persayratan ini jangan sampai terbetik dalam benaknya kebencian terhadap syari'at poligami, hendaknya ia tetap meyakini bahwa poligami adalah disyari'atkan dan mengandung banyak hikmah di balik itu.

-Hendaknya para wanita tidaklah memberi persyaratan tersebut kecuali jika memang kondisinya mendesak, karena sesungguhnya dibalik poligami banyak sekali hikmah. Dan sebaliknya persyaratan seperti ini bisa jadi membawa keburukan. Bisa jadi sang wanita akhirnya memiliki anak banyak, dan telah mencapi masa monopuse, sedangkan sang suami masih memiliki syahwat dan ingin menjaga kehormatannya, namun akhirnya ia tidak bisa berpoligami. Maka jadilah sang lelaki membenci sang wanita namun apa daya ia tidak mampu untuk berpisah dari sang wanita mengingat kemaslahatan anak-anaknya.

-Jika akhirnya sang lelaki berpoligami maka sang wanita diberi pilihan, yaitu menggugurkan persyaratannya tersebut dan menerima suaminya yang telah menyelisihi janji sehingga berpoligami ataukah sang wanita memutuskan tali akad pernikahan. Dan terputusnya tali pernikahan disini bukanlah perceraian, akan tetapi akad nikahnya batal. Sehingga jika sang wanita ingin kembali lagi ke suaminya maka harus dengan pernikahan yang baru.

Shoffiyah Az Zahra

Sumber : www.firanda.com