Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Maret 2014

BERTAUBAT DARI HARTA HARAM

Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA


PENDAHULUAN
Alhamdulillah, selawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Hidup di masyarakat yang heterogen seperti di negeri ini tentunya memiliki dinamika yang berbeda dengan hidup di masyarakat yang homogen. Perbedaan budaya, ideologi, dan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum agamanya tampak dengan nyata. Kondisi semacam ini tentunya menuntut kita bersikap bijak. Dengan demikian kita dapat mewujudkan kepentingan kita tanpa harus bergesekan atau berbenturan dengan aturan, peraturan, norma masyarakat apalagi hukum syariat. Terlebih dalam banyak kesempatan Anda tidak memiliki wewenang dan bahkan keberanian untuk sekedar menunjukkan sikap apalagi melakukan satu perubahan.

Coba Anda bayangkan, ketika Anda belanja di supermarket, Anda menyaksikan khamar, daging babi, dan berbagai barang haram lainnya diperjualbelikan. Atau mungkin pula ketika sebagai penjual, Anda mengetahui dengan yakin bahwa mata pencaharian calon pembeli anda menyimpang alias haram secara syariat. Kondisi semacam ini tentuk mengusik ketenangan batin Anda, sehingga Anda meragukan status halal keuntungan yang Anda peroleh dari bertransaksi dengan mereka.

ALASAN SUATU HARTA DIHARAMKAN?
Secara hukum syariat, suatu harta dapat dinyatakan haram karena dua alasan:

1. Haram karena alasan yang melekat pada harta itu (zatnya), semisal khamar, daging babi, dan yang semisal.

2. Haram karena adanya kesalahan dalam metode mendapatkannya, semisal harta yang diperoleh dengan cara merampas, menipu, akad riba, dan yang serupa.

Harta haram karena alasan yang melekat padanya, semisal bankai, babi, khamer dan yang semisal. Allah Ta’ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. [al-Ma’idah/5 :3]

Status haram harta jenis ini berlaku bagi semua orang,. Tidak ada bedanya antara yang mendapatkannya dengan cara mencuri, menipu, atau dengan cara membeli, warisan atau hibah atau akad serupa lainnya.

Sahabat Anas ibn Malik Radhiyallahu anhu mengisahkan bahwa Sahabat Abu Talhah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal beberapa anak yatim yang menerima warisan berupa khamar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggapi pertanyaan Abu Talhah ini dengan bersabda: “Tumpahkanlah.” Mendengar jawaban itu, Sahabat Abu Talhah berkata, “Tidaklah lebih baik bila khamar itu aku proses agar menjadi cuka?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak.” [HR Ahmad, Abu Dawud, dan lainnya]

Karena keharaman harta ini bersifat permanen dan berlaku atas semua orang maka haram untuk diperjualbelikan.

Sahabat ‘Abdullah ibn ‘Abbas Radhiyallahu anhuma mengisahkan, “Suatu hari datang seorang lelaki membawa hadiah berupa sekantong minuman khamar untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka menanggapi hadiah ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahukah engkau bahwa Allah telah mengharamkan minuman khamar?’ Lelaki itu menjawab, ‘Tidak’, dan selanjutnya ia berbisik kepada seseorang. Melihat tamunya berbisik-bisik, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: ‘Apa yang engkau bisikan kepadanya?’ Lelaki itu menjawab, ‘Saya memintanya untuk menjualkan khamar tersebut.’ Menanggapi pengakuan tamunya ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْ بَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا

"Sejatinya Allah yang mengaharamkan minum khamar juga mengharamkan penjualannya.’” [HR Muslim]

Keharaman memperjualbelikan harta jenis ini berlaku baik diperjualbelikan secara langsung atau hasil olahannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُو مَهَا أَجْمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

“Semoga Allah membinasakan kaum Yahudi, sejatinya tatkala Allah Azza wa Jalla mengharamkan lemak hewan ternak atas mereka, maka mereka melelehkannya hingga menjadi minyak, lalu mereka menjualnya dan menikmati hasil penjualannya.” [Muttafaq ‘alaihi]

Pembaca yang budiman, keharaman harta jenis ini tiada berubah walaupun di kemudian hari Anda mendapatkan adanya sebagian manfaat atau nilai ekonomis padanya. Karena itu, tidak sepantasnya Anda terkejut apalagi goyah keimanan Anda gara-gara mendengar atau membaca keterangan tentang daging babi yang memiliki manfaat dan nialai ekonomis tinggi.

Percayalah bahwa walaupun daging babi memiliki nilai ekonomis tinggi, namun tetap saja mudarat dampak buruknya berlipat ganda dari manfaatnya. Demikianlah faktanya, setiap yang diharamkan pastilah mudaratnya lebih besar dibanding manfaatnya, karena itu dalam al-Quran al-Karim benda-benda haram disebut dengan al-khabais (benda-benda kotor).

Allah berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [al-A’raf/7 : 157]

Berdasarkan ayat ini, sebagian ulama dengan tegas menyatakan. “Segala yang Allah Ta’ala halalkan pastilah baik, bermanfaat bagi kesehatan badan dan keutuhan agama umat manusia. Sebaliknya, segala yang Allah Ta’ala haramkan pastilah buruk, dan merusak kesehatan badan dan keutuhan agama umat manusia. [Tafsir Ibn Katsir 3/488]

Adapun harta yang diharamkan karena tata cara memperolehnya terlarang, maka keharamannya harnya berlaku atas sebagian orang saja, yaitu atas orang yang mendapatkannya dengan cara haram. Hasil curian haram atas pencuriannya, namun halal bagi pemiliknya. Harta hasil korupsi, maka haram atas koruptornya, sedangkan bagi rakyat maka harta itu halal hukumnya. Dengan demikian, keharaman harta jenis ini hanya berlaku dari satu arah. Sebagimana yang dapat kita pahami dari hukum riba yang ditegaskan pada ayat berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ﴿٢٧٨﴾ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba ( yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu: kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. [al-Baqarah /2 : 278-279]

Cermatilah bagaimana pada ayat dia atas dengan jelas Allah Ta’ala memerintahkan agar para rentenir membatalkan bunga/riba yang telah mereka sepakati dan hanya memungut pokok utangnya saja. Dengan cara ini mereka dapat terbebas dari perbuatan menzalimi atau merugikan orang lain dan juga tidak dizalimi atau dirugikan.

Kesimpulannya, orang yang mendapatkan harta ini dengan cara halal maka halal pula harta tersebut baginya. Sebagai contoh sederhana, seorang pencuri haram untuk menikmati hasil curiannya. Namun, tidak diragukan bahwa harta hasil curian itu halal bagi pemiliknya yang sah. Bahkan andai pemiliknya yang sah memaafkan pencuri tersebut maka harta curian itu yang sebelumnya haram atasnya, sekejap berubah menjadi halal.

Dikisahkan bahwa suatu hari Sahabat Safwan ibn Umayyah Radhiyallahu anhu tidur di masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbantalkan bajunya. Di saat terlelap dalam tidurnya, bajunya dicuri oleh seseorang. Namun, pencuri bajunya itu berhasil ditangkap dan segera dihadapkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka segera Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar pencuri itu dipotong tangannya. Mengetahui pencuri bajunya akan segera dipotong tangannya, Sahabat Safwan Radhiyallahu anhu merasa iba, sehingga ia berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah tangannya akan engkau potong karena ia mencuri bajuku? Ketahuilah bahwa aku telah menghalalkan bajuku untuknya.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggapi ucapan Sahabat Safwan Radhiyallahu anhu dengan bersabda:

فَهَلاَّ كَانَ هَذَا قَبْلَ أَنْ تَأْتِيَنِي بِهِ

“Mengapa tidak engkau maafkan sebelum engkau melaporkannya kepadaku?”” [Ahmad, Abu Dawud, al-Baihaqi, dan lainnya]

Ibn Taimiyyah rahimahulla menyatakan, “Dengan penjelasan ini maka jelaslah bahwa orang yang bekerja dengan cara halal, atau menyewakan kendaraan, properti, atau lainnya lalu ia mendapatkan upah, maka upa itu halal dan tidak haram. Baginya, sama saja mengetahui bahwa penyewanya mendapatkan uangnya dengan cara halal atau ia tidak mengetahuinya. Namun, bila ia mengetahui bahwa pembelinya mendapatkannya dengan cara merampas, atau mencuri, atau melalui cara yang tidak halal baginya, maka pada kondisi semacam ini ia terlarang untuk menerimanya sebagai upah atau harga barang dagangannya.” [Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyyah 29/330]

Penjelasan al-Imam Ibn Taimiyyah ini selaras dengan praktik Amirulmukminin ‘Umar ibn al-Khattab Radhiyallahu anhu. Suwaid ibn Gafalah mengisahkan bahwa pada suatu hari Sahabat Bilal Radhiyallahu anhu mengadukan kepada Amirulmukminin perihal beberapa pegawainya yang memungut upeti dalam bentuk minuman khamar dan hewan babi. Mendapat laporan ini, segera Amirulmukminin ‘Umar ibn al-Khattab Radhiyallahu anhu mengeluarkan perintah:

لاَ تَأْ خُذُوْا مِنْهُمْ، وَلَكِنْ وَلَوهم بَيْعَهَا، وَخُذُوْا أَنْتُمْ مِنَ الثَّمَنِ

“Janganlah kalian menerima upeti dalam bentuk khamar dan babi, namun biarkan mereka (orang Yahudi dan Nasrani yang tinggal di negeri Islam) memperjualbelikannya kepada sesama mereka. Dan bila telah terjual, maka kalian boleh menerima uang hasil penjualannya.” [Riwayat Abu ‘Ubaid dalam kitabnya al-Amwal riwayat no. 115, ‘Abdurrazzaq dalam kitabnya al-Musannaf 6/23, dan lainnya]

Al-Imam Abu ‘Ubaid rahimahullah mengomentari riwayat ini dengan berkata, “Riwayat ini menjelaskan bahwa kala itu petugas khilafah menerima upeti dan pajak tanah dari orang-orang kafir yang tinggal di negeri Islam dalam bentuk khamar dan babi. Dan selanjutnya petugas yang notabene beragamakan Islam itu menjual khamar dan babi tersebut. Praktik semacam inilah yang diingkari oleh Sahabat Bilal Radhiyallahu anhu dan selanjutnya dilarang oleh Khalifah ‘Umar Radhiyallahu anhu. Sebagai solusinya, beliau mengizinkan para petugasnya untuk memungut upeti dan pajak tanah dari hasil penjualan khamar dan babi tersebut, selama yang menjualnya ialah orang-orang kafir tersebut. Alasan beliau membuat keputusan semacam ini karena secara hukum khamar dan babi dianggap sebagai harta kekayaan orang-orang kafir, namun tidak boleh dijadikan sebagai bagian dari harta kekayaan umat Islam.”

Penjelasan ini tentang perubahan status hukum suatu harta seperti ini oleh sebagian ulama ahli fikih dituangkan dalam satu kaidah yang berbunya:

تَبَدُّلُ سَبَبِ الْمِلْكِ قَائِمٌ مَقَامَ تَبَدُّلِ الذَّاتِ

“Pergantian jalur kepemilikan suatu benda, dianggap sebagai pergantian fisik benda tersebut.” [al-Qqwa’id wa al-Dawabit al-Fiqhiyyah al-Mutadamminah li al-Taisir 1/71]

Inilah kedua alasan diharamkannya suatu harta atas umat Islam, yang masing-masing alasan ini memiliki perincian yang beraneka ragam sebagaimana dijelaskan di atas.

CARA BERTAUBAT DARI KEDUA JENIS HARTA HARAM
Adapun cara bertaubat dari dosa memiliki atau mendapatkan kedua jenis harta haram tersebut di atas maka dengan cara:

1. Menyesal, karena telah memakan atau menggunakan barang yang haram untuk dimakan atau digunakan.

2. Bertekad untuk tidak mengulanginya.

3. Memohon ampun kepada Allah atas dosa memakan atau menggunakan harta yang haram untuk digunakan.

4. Bial harta haram tersebut diharamkan karena alasan cara mendapatkannya yang terlarang, maka wajib untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau meminta untuk dimaafkan. Baik pemiliknya adalah perorangan atau instansi pemerintah atau perusahaan atau lainnya. Allah Azza wa Jalla menjelaskan tentang tata cara bertobat dari harta riba:

وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. [al-Baqarah/2 : 279]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَأْ خُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ صَاحِبِهِ لَعِبًاجَادًّا وَإِذَا أَخَذَأَحَدُكُمْ عَصَاأَخِيهِ فَلْيَرْدُدْهَا عَلَيْهِ

“Janganlah engkau mengambil barang milik temanmu, baik hanya sekedah bermain-main atau sungguh-sungguh. Dan bila engkau mengambil barang milik saudaramu, maka segera kembalikanlah kepadanya.” [Ahmad 4/221 dan lainnya]

Pada hadits lain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأِحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْشَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

“Barangsiapa pernah melakukan tindak kezaliman kepada seseorang, baik dalam urusan harga dirinya, atau hal lainnya, maka segeralah ia meminta untuk dimaafkan, sebelum tiba hari yang tiada lagi dinar atau dirham. Bila hari itu telah tiba maka akan diambilkan dari pahala amal salehnya dan diberikan kepada orang yang ia zalimi sebesar tindak kezalimannya. Dan bila ia tidak memiliki pahala kebaikan, maka akan diambilkan dari dosa-dosa orang yang ia zalimi dan akan dipikulkan kepadanya. [al-Bukhari hadits no. 2317]

Namun, bila Anda tidak dapat mengembalikannya kepada pemiliknya karena suatu alasan yang dibenarkan secara syariat, maka sedekahkanlah harta tersebut atas nama pemiliknya. Dengan cara ini, berarti Anda menyiapkan diri dengan menabungkan pahala sebesar hartanya yang Anda ambil. Dengan demikian, bila kelak ia menuntut haknya di hari Kiamat, maka Anda telah menyiapkan pahala sedekah sebesar hartanya yang Anda ambil dengan cara-cara yang tidak benar, sebagaimana ditegaskan pada hadits di atas.

Demikian paparan singkat dan sederhana tentang tata cara bertobat dari memiliki atau menggunakan harta haram. Semoga paparan singkat dan sederhana ini bermanfaat bagi Anda.

Wallahu Ta’ala a’lam bi al-sawab.

Rabu, 10 Juli 2013

Ini Dalilnya (1): Manakah Bid’ah dan Manakah Sunnah?

Para pengunjung sekalian yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kami dari pihak redaksi sempat searching-searching di google dan mendapati tulisan dari seorang ustadz yang saat ini sedang sibuk dalam thesis S2-nya di Universitas Islam Madinah, Ustadz Abu Hudzaifah Al Atsary, Lc. Ada suatu tulisan yang amat bagus dari beliau dan beliau sudah sajikan dalam bentuk buku, lalu pihak redaksi meminta pada beliau untuk ditampilkan di muslim.or.id. Tulisan ini berisi sanggahan terhadap buku yang tersebar luas di masyarakat yang berjudul “Mana Dalilnya 1?“, buah karya Novel bin Muhammad al-Aydrus. Buku ini sangat berbahaya karena berisi berbagai macam kerancuan terutama dalam masalah aqidah. Buku sesat tersebut telah dicetak sebanyak 17 kali dalam waktu 1,5 tahun.  Tulisan ini beliau susun sejak empat tahun silam karena teramat bahaya buku sesat tersebut, namun belum ada penerbit yang mencetak buku ini. Tujuan redaksi memuat tulisan ini agar bisa mengatasi syubhat (kerancuan) dari buku tersebut. Semoga bermanfaat bagi pembaca muslim.or.id.
***

Bagian Pertama: Memahami Akar Permasalahan & Solusinya

Dalam kitabnya yang terkenal, Al Imam Al Hafizh Ibnu Rajab -rahimahullah- menjelaskan, bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hadits-hadits yang disebut sebagai poros Islam (madaarul Islaam). Di antara pendapat yang beliau nukil di sana ialah pendapat Imam Ahmad bin Hambal[1]), Imam Ishaq ibnu Rahawaih[2]), Imam Utsman bin Sa’id Ad Darimy[3]), dan Imam Abu ‘Ubeid Al Qaasim bin Sallaam[4]) -rahimahumullah-. Akan tetapi dari sekian pendapat yang beragam tadi, semuanya sepakat bahwa hadits ‘Aisyah berikut merupakan salah satu poros Islam:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ  : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ. رواه البخاري ومسلم, وفي رواية لمسلم: مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.

“Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan kami ini, yang bukan dari padanya, maka perbuatannya itu tertolak” (H.R. Bukhari no 2499 dan Muslim no 3242). Dalam riwayat Muslim lainnya (no 3243) disebutkan: “Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak berdasarkan urusan kami, maka amalan itu tertolak” (lihat hadits no 5 dalam Al Arba’in An Nawawiyyah).

Dalam penjelasannya, Ibnu Rajab -rahimahullah- mengatakan:
“Hadits ini adalah salah satu kaidah agung dalam Islam. Ia merupakan neraca untuk menimbang setiap amalan secara lahiriah, sebagaimana hadits ‘Innamal a’maalu binniyyah’ (=setiap amalan tergantung pada niatnya) adalah neraca batinnya. Jika setiap amal yang tidak diniatkan untuk mencari ridha Allah pelakunya tidak akan mendapat pahala, maka demikian pula setiap amal yang tidak berlandaskan aturan Allah dan Rasul-Nya, amal tersebut juga pasti tertolak.

Siapa pun yang mengada-adakan perkara baru dalam agama tanpa izin dari Allah dan Rasul-Nya, maka hal itu bukanlah bagian dari agama sedikit pun…” kemudian lanjut beliau: “Lafazh hadits ini menunjukkan bahwa setiap amalan yang tidak berlandaskan urusan Allah & Rasul-Nya, maka amalan tersebut tertolak. Sedangkan mafhum (makna yang tersirat) dari hadits ini ialah bahwa setiap amalan yang berlandaskan urusan Allah dan Rasul-Nya berarti tidak tertolak. Sedang yang dimaksud dengan ‘urusan kami’ dalam hadits ini ialah agama & syari’at-Nya.

Jadi maknanya ialah: siapa saja yang amalnya keluar dari koridor syari’at, tidak mau terikat dengan tata cara syari’at, maka amalan itu tertolak” [5]).

Sering kali ketika seseorang mendapat teguran bahwa amalan yang diperbuatnya tidak dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -alias bid’ah-; ia beralasan: “Ini kan baik, mengapa mesti dilarang…?!” ini kalau dia agak moderat dan lugu. Tapi sebagian justeru mengatakan: “Semua-semua bid’ah!… tahlilan bid’ah, shalawatan bid’ah, baca Barzanji (mberjanjen) bid’ah… mana dalilnya?. Jawaban kedua ini memang terkesan lebih ‘ilmiah’, mengapa? Karena ia menanyakan ‘mana dalilnya’.
Akan tetapi… benarkah setiap bid’ah harus ada dalil yang melarangnya ?
Cobalah saudara renungkan pertanyaan di atas dengan seksama…
Agar lebih mudah memahaminya, kami akan membuat sebuah contoh ringan;
Sebagian orang mengatakan bahwa mengadakan majelis dzikir berjama’ah bukanlah suatu bid’ah, karena tidak ada dalil yang melarang kita melakukan hal tersebut. Demikian pula dengan tahlilan, ngalap berkah, tawassul dengan Nabi/orang shalih, shalawatan, istighatsah dengan orang mati, dsb…

Bagaimana menurut anda jika pertanyaannya kami balik menjadi: Adakah dalil yang menyuruh kita mengadakan majelis dzikir berjama’ah, tahlilan, ngalap berkah, dll… ? Kami yakin, sebagai orang yang obyektif tentu saudara akan menjawab: “tidak ada”, selama yang dicari ialah dalil yang shahih dan sharih. Artinya dalil tersebut bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya, yakni berupa Al Qur’an atau hadits shahih, dan maknanya jelas berkaitan dengan masalah yang sedang dibahas. Dengan kata lain, dalil tersebut menjelaskan secara rinci bagaimana pelaksanaan majelis dzikir berjamaah, tahlilan dan shalawatan tadi [6]).

Bagaimana jika ada orang yang melaksanakan shalat subuh empat roka’at umpamanya, dengan alasan bahwa waktu subuh adalah waktu senggang yang sangat tepat untuk banyak beribadah… suasananya pun cukup hening, hingga apabila seseorang menambah shalatnya menjadi empat roka’at pun tetap terasa khusyu’. . . lagi pula kan tidak ada dalil yang melarang kita untuk itu?! Pasti saudara akan mengingkari pemikiran seperti ini dan menghukuminya sebagai bid’ah dholaalah (bid’ah yang sesat), mengapa? Jawabnya: karena ibadah bukanlah sesuatu yang bebas dilakukan semaunya, tapi wajib ikut ‘aturan main’ dari Allah dan Rasul-Nya.

Kalaulah kita sepakat bahwa shalat adalah ibadah yang tidak boleh dilakukan sembarangan, mestinya kita bersikap konsekuen terhadap ibadah-ibadah lainnya. Tentunya setelah kita mengetahui apa itu definisi ibadah yang sesungguhnya [7]).

Namun biasanya analogi (penalaran) seperti ini akan ditolak mentah-mentah oleh sebagian orang. “Kalau shalat subuh empat roka’at itu jelas bid’ah dholalah. Tapi kalau dzikir bersama, tahlilan, tawassul, shalawatan, dsb hukumnya lain. Ini adalah bid’ah hasanah (bid’ah yang baik). Ini semua baik dan mengandung manfaat. lagi pula kita khan diperintahkan untuk banyak berdzikir, membaca Al Qur’an, bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan seterusnya…?!” begitu sanggah mereka.

Sebagian yang agak pintar mungkin berdalih: “Bukankah tahlil, takbir, tahmid, tasbih, membaca shalawat, dsb itu merupakan dzikir yang dianjurkan? Bukankah itu semua merupakan amal shaleh? Mengapa saudara membid’ahkan-nya…? Mana dalilnya…?

Dan masih segudang lagi alasan yang mungkin mereka utarakan demi meligitimasi praktik-praktik bid’ah tersebut. Ya… kami katakan bahwa itu semua adalah bid’ah khurafat yang dilekatkan pada ajaran Islam, namun Islam berlepas diri dari padanya meskipun ia dipandang baik oleh kebanyakan manusia.
Lantas, bagaimana solusinya…?
Untuk mendudukkan masalah ini, kita harus menetapkan suatu standar baku dalam menilai mana bid’ah dan mana sunnah… Mana yang baik dan bermanfaat, dan mana yang sesat dan penuh khurafat… alias standar untuk menilai mana yang haq dan mana yang batil.

Kami mengajak para pembaca yang budiman untuk menyatukan pedoman dalam hal ini, yaitu Al Qur’an, As Sunnah (hadits shahih), dan Ijma’. Kami yakin bahwa pembaca sekalian tidak akan keberatan dalam menerima ketiga sumber hukum di atas sebagai pedoman kita dalam menetapkan dan menerapkan suatu ibadah, atau sebagai rujukan ketika ada perselisihan.

Sekarang kita telah sepakat bahwa rujukan kita adalah Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’. Tapi bukankah semua golongan yang saling bertikai menyatakan bahwa rujukan mereka adalah Al Qur’an dan Sunnah? Lantas mengapa mereka masih bertikai juga? Pasti ada yang tidak beres…

Benar, mereka berbeda pendapat dalam memahami Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karenanya mereka pun tetap berselisih. Selama Al Qur’an dan Sunnah masih difahami menurut akal dan selera masing-masing, maka mencari titik temu melaluinya ibarat menegakkan benang basah, alias perbuatan yang sia-sia !!

Karenanya, kita harus terlebih dahulu menyepakati pemahaman yang akan kita jadikan acuan dalam memahami Al Qur’an dan Sunnah. Kami akan menawarkan kepada pembaca yang budiman, sebuah manhaj (metodologi) dalam memahami Al Qur’an dan Sunnah. Manhaj ini bukanlah hasil rumusan kami atau golongan tertentu… namun ia adalah manhaj rabbani yang Allah gariskan dalam Kitab-Nya. Sebuah manhaj yang telah diridhai-Nya dan telah sukses dipraktikkan oleh generasi terbaik umat ini. Manhaj yang menghantarkan mereka ke puncak kejayaan dunia dan akhirat.

                ….Ya, itulah manhaj salafus shaleh, leluhur kita yang mulia…
Kami akan menjelaskan kepada saudara bahwa manhaj ini adalah manhaj terbaik dalam memahami Al Qur’an dan Sunnah secara benar; dan tentunya berdasarkan dalil-dalil dari Al Qur’an dan Sunnah. Namun pertama-tama, bukalah fikiran dan hati sanubari kita terlebih dahulu… tepislah semua bentuk subyektivitas yang akan menghambat kita untuk menerima kebenaran dari pihak lain. Marilah sejenak kita memanjatkan do’a kepada Allah Ta’ala agar Ia menunjukkan kebenaran kepada kita…

اللَّهُمَّ أَرِناَ الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقُنْاَ اتـِّباَعَهَ, وَأَرِناَ الْباَطِلَ باَطِلاً وَارْزُقنْاَ اجْتِناَبَهُ
“Ya Allah, tampakkanlah yang haq sebagai al haq bagi kami, dan jadikanlah kami orang yang mengikutinya. Tampakkan pula yang batil itu sebagai kebatilan bagi kami, dan jadikanlah kami orang yang menjauhinya.”
اللَّهُمَّ رَبَّ جَبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنْ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

“Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail, dan Israfil. Pencipta langit dan bumi. Dzat yang mengetahui yang ghaib maupun yang nampak. Engkaulah yang memutuskan perselisihan di antara hamba-Mu. Tunjukkanlah bagiku kebenaran dalam perselisihan mereka atas seizin-Mu. Sesungguhnya Engkau berkenan  menunjukkan siapa pun yang Kau kehendaki pada jalan yang lurus” (H.R. Muslim).
 -bersambung insya Allah-

Shoffiyah Az Zahra

Muslim.Or.Id